Lebih dari 3.500 Warga Turki Jadi Korban Pemberlakuan UU Penghinaan Presiden Erdogan

Arif Budiwinarto
Turki memberlakukan undang-undang penghinaan presiden yang akan menjerat pelanggar dengan hukuman penjara. (foto: AFP)

Hal senada diungkap jurnalis Turki yang diasingkan, Bulent Kenses. Dia menyebut, di Turki, antara suara kritis dan penghinaan dianggap sama. Kenes pernah menjadi 'korban' UU kontroversial itu, dia didakwa dan dijatuhi tiga hukuman seumur hidup, ditambah 15 tahun penjara di Turki setelah menulis kolom yang mengkritik Erdogan pada Juli 2016.

Namun, dia berhasil lolos dari hukuman dan kini menetap di Eropa.

"Saya menerima sejumlah hukuman penjara sejak 2015, karena diduga menghina Erdogan hanya karena kritik biasa saya terhadapnya. Saya dapat segera menggarisbawahi fakta bahwa sebagian besar kasus yang disebut penghinaan tidak ada hubungannya dengan penghinaan yang nyata," kata Kenses.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Internasional
7 hari lalu

Pasukan Israel Kepung 21 Kapal Armada Gaza Global Sumud Flotilla, 17 Lolos Kabur ke Yunani

Internasional
21 hari lalu

Siswa SMP di Turki Tembaki Teman Sekolah Tewaskan 9 Orang, Motif Masih Misterius

Internasional
21 hari lalu

Siswa SMP Tembaki Teman Tewaskan 9 Orang, Turki Perketat Penjagaan Seluruh Sekolah

Internasional
21 hari lalu

Brutal! Siswa SMP Bawa 5 Senpi Tembaki Teman-Teman Sekolah, 9 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal