SINGAPURA, iNews.id - Asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia mengalami pelecehan seksual di Singapura. Pelakunya Tan Jeck Tuang (69) dihukum 15 tahun penjara akibat perbuatannya itu.
Kasus itu terungkap saat ART yang tidak disebutkan namanya hendak kabur dari rumah majikannya. Namun, aksi itu dihalangi saudara majikan dengan menelepon polisi.
Usai polisi datang mengecek, korban langsung melaporkan pelecehan itu ke polisi, seperti dilansir dari CNA, Selasa (5/9/2023). Kasus itu terjadi pada November 2020 hingga Maret 2021.
Hakim Singapura, Abdullah mengatakan pelaku tidak berhak mendapat pengurangan hukuman karena aksinya sangat keji.
"Bagi mereka yang tidak ingin mati di penjara, disarankan untuk tidak melakukan tindakan yang akan membuat mereka mati di penjara," kata hakim.