Lecehkan ART asal Indonesia, Majikan di Singapura Dipenjara 15 Tahun

Muhammad Fida Ul Haq
Pengadilan Singapura memvonis 15 penjara kepada ART asal Indonesia (Foto: Reuters)

SINGAPURA, iNews.id - Asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia mengalami pelecehan seksual di Singapura. Pelakunya Tan Jeck Tuang (69) dihukum 15 tahun penjara akibat perbuatannya itu.

Kasus itu terungkap saat ART yang tidak disebutkan namanya hendak kabur dari rumah majikannya. Namun, aksi itu dihalangi saudara majikan dengan menelepon polisi.

Usai polisi datang mengecek, korban langsung melaporkan pelecehan itu ke polisi, seperti dilansir dari CNA, Selasa (5/9/2023). Kasus itu terjadi pada November 2020 hingga Maret 2021.

Hakim Singapura, Abdullah mengatakan pelaku tidak berhak mendapat pengurangan hukuman karena aksinya sangat keji.

"Bagi mereka yang tidak ingin mati di penjara, disarankan untuk tidak melakukan tindakan yang akan membuat mereka mati di penjara," kata hakim.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Jokowi Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Para Mantan Presiden dan Wapres, Bahas 2 Hal Ini

Nasional
3 hari lalu

Airlangga Ungkap Rencana RI Impor Minyak dari AS dan Venezuela

Nasional
8 hari lalu

Menko Airlangga Pastikan Tarif Resiprokal RI-AS Turun Jadi 15 Persen

Internasional
8 hari lalu

Mediator AS: Pasukan ISF Asal Indonesia Akan Ditempatkan di Gaza Selatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal