Lecehkan PRT Indonesia, Warga Singapura Dihukum Penjara 14 Bulan

Anton Suhartono
Seorang warga Singapura dihukum penjara 14 bulan dan 2 pekan karena melecehkan PRT Indonesia (Ilustrasi, Foto: The Star)

SINGAPURA, iNews.id - Seorang warga Singapura divonis hukuman penjara selama 14 bulan dan dua pekan terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia. Dia divonis hukuman penjara dalam sidang yang berlangsung pada Kamis 2 November 2017.

Peristiwa ini terjadi pada Januari 2016 namun vonis baru dijatuhkan kepada pelaku, Saffie Sopa’at, belum lama ini.

Korban yang berusia 23 tahun mulai bekerja di keluarga pasangan itu pada 14 Desember 2015. Karena merasa tak nyaman, korban meninggalkan rumah majikannya di apartemen Hougang pada 1 Februari 2017.

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya ke temannya. Dari situ, rekan korban memenaninya ke polisi untuk membuat laporan.

Hal ini diperkuat dengan temuan secarik surat yang ditulis korban. Sedianya surat itu akan diberikan ke anak laki-laki majikannya, namun tak jadi. Alasannya, korban tak ingin rumah tangga majikannya berantakan.Namun surat itu ternyata ditemukan majikan perempuan saat dia memeriksa kamar korban.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
4 hari lalu

El Rumi Pastikan Tak Pernah Pakai Vape Mengandung THC, Ini Pengakuannya!

4 hari lalu

Kronologi Lengkap El Rumi Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Berawal dari Inisial EJR!

4 hari lalu

El Rumi Tegaskan Bukan Pria Berinisial EJR yang Viral Diduga Lakukan Pelecehan!

4 hari lalu

Geger! El Rumi Terseret Isu Dugaan Pelecehan Seksual, Ini Klarifikasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal