Lecehkan TKI di Singapura, Majikan Divonis Penjara 11 Bulan

Anton Suhartono
Ilustrasi (Foto: Getty Image)

SINGAPURA, iNews.id - Pria warga Singapura divonis hukuman penjara 11 bulan, Jumat (13/7/2018), karena melecehkan tenaga kerja Indonesia (TKI) beberapa kali pada 2016. Pelaku berbuat cabul meski korban baru beberapa hari bekerja.

TKI yang tak disebutkan identitasnya itu mulai bekerja di Singapura pada September 2016. Lim merekrutnya dua bulan kemudian atau pada 24 November.

Kasus ini terungkap setelah korban, perempuan 24 tahun, melapor ke kantor Kementerian Tenaga Kerja Singapura setelah empat kali mendapat perlakuan tak senonoh.

Hakim distrik pengadilan Singapura, Marvin Bay, memutus Francis Lim Boon Liang (49) bersalah atas dua tuduhan pelecehan seksual. Dua tuduhan penganiayaan lain masih dipertimbangkan untuk diajukan.

Bay menyebut, perbuatan pria 49 tahun yang bekerja sebagai sales manager itu terlalu mengganggu.
Tindakan Lim merupakan bentuk eksploitasi terang-terangan terhadap asisten rumah tangga.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
18 jam lalu

Heboh Kebakaran di Marina Bay Sands, Asap Hitam Tebal Membubung dari Atap

Seleb
2 hari lalu

Viral Bocah 7 Tahun Punya IQ 154, Suka Belajar Kimia di NTU Singapura!

Internasional
2 hari lalu

Bunuh Istri di Singapura, Pria WNI Minta Kasus Hukumnya Dilanjutkan di Indonesia

Internasional
2 hari lalu

Pria WNI Bunuh Istri di Singapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal