Lecehkan TKI di Singapura, Majikan Divonis Penjara 11 Bulan

Anton Suhartono
Ilustrasi (Foto: Getty Image)

SINGAPURA, iNews.id - Pria warga Singapura divonis hukuman penjara 11 bulan, Jumat (13/7/2018), karena melecehkan tenaga kerja Indonesia (TKI) beberapa kali pada 2016. Pelaku berbuat cabul meski korban baru beberapa hari bekerja.

TKI yang tak disebutkan identitasnya itu mulai bekerja di Singapura pada September 2016. Lim merekrutnya dua bulan kemudian atau pada 24 November.

Kasus ini terungkap setelah korban, perempuan 24 tahun, melapor ke kantor Kementerian Tenaga Kerja Singapura setelah empat kali mendapat perlakuan tak senonoh.

Hakim distrik pengadilan Singapura, Marvin Bay, memutus Francis Lim Boon Liang (49) bersalah atas dua tuduhan pelecehan seksual. Dua tuduhan penganiayaan lain masih dipertimbangkan untuk diajukan.

Bay menyebut, perbuatan pria 49 tahun yang bekerja sebagai sales manager itu terlalu mengganggu.
Tindakan Lim merupakan bentuk eksploitasi terang-terangan terhadap asisten rumah tangga.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Prabowo Ungkap Penerima MBG Sentuh 49 Juta, Tembus Pelosok dan Daerah Terpencil

Destinasi
19 hari lalu

Detik-Detik Roller Coaster Berhenti Mendadak, Evakuasi Menegangkan!

Internasional
20 hari lalu

Roller Coaster Universial Studios Singapura Mogok, Pengguna Dievakuasi di Tengah Hujan

Internasional
20 hari lalu

Singapura Perketat Aturan Masuk, Maskapai dan Pilot Bisa Didenda Ratusan Juta Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal