Lolos dari Hukuman Mati, Terpidana Penista Agama Tinggalkan Pakistan

Anton Suhartono
Aasia bibi (Foto: AFP)

ISLAMABAD, iNews.id - Aasia Bibi, perempuan Pakistan yang divonis hukuman mati pada 2010 atas kasus penistaan agama Islam, diputus bebas oleh Mahkamah Agung dalam sidang banding di pengadilan Islamabad pada 31 Oktober lalu.

Perempuan beragama Kristen itu dilaporkan ke polisi oleh dua perempuan karena menghina Nabi Muhammad SAW dan agama Islam.

Bebasnya Bibi menuai kecaman keras dari kelompok Islam hingga terjadi aksi unjuk rasa di penjuru negeri. Aksi unjuk rasa di hari kedua kemarin semakin massif di mana para demonstran memblokir jalan dan membakar ban bekas.

Dia pun mendapat ancaman pembunuhan. Tak hanya Bibi, pengacaranya, Saiful Mulook, juga menjadi sasaran ancaman.

Untuk itulah Bibi memutuskan meninggalkan Pakistan begitu proses pembebasannya selesai. Saat ini, keberadaan perempuan 53 tahun itu dirahasiakan dan dalam penjagaan polisi dengan alasan keamanan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
20 hari lalu

Trump: Perundingan Damai AS-Iran Berlanjut lewat Telepon, Bukan di Pakistan

Nasional
23 hari lalu

Ade Darmawan Yakin Laporan Ceramah JK Tak Naik Penyidikan: Kejar Pemotong Video!

Nasional
23 hari lalu

Polemik Ceramah JK, Boni Hargens: Tak Ada Unsur Pidana di Situ

Nasional
23 hari lalu

Ferdinand Hutahaean Tak Setuju JK Dilaporkan terkait Ceramah, Keluar dari Grup WA Pelapor

Nasional
23 hari lalu

Ade Armando: Saya Tak Tuduh JK Menista Agama, tapi Kalimatnya Bermasalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal