Pengadilan Pakistan Bebaskan Penista Agama dari Hukuman Mati

Rully Ramli
Aasia Bibi (Foto: AFP)

ISLAMABAD, iNews.id - Aasia Bibi (53), terpidana kasus penistaan agama di Pakistan, dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung dalam sidang di Islamabad, Rabu (31/10/2018).

Dia divonis bersalah sejak 2010 dan menunggu hukuman mati. Dalam perjalanan, Bibi melawan melalui banding. Ketua Mahkamah Agung Saqib Nisar membebaskan ibu empat anak tersebut dalam sidang banding hari ini.

"Banding yang diajukan oleh tersangka diterima. Putusan Pengadilan Tinggi serta pengadilan dibatalkan. Dengan keputusan ini, hukuman mati yang diberikan kepada pemohon dihapus dan dia dibebaskan dari tuduhan," kata Nisar, seperti dilaporkan Aljazeera.

Bibi merupakan pemeluk Kristen yang diputus bersalah dalam sidang pada November 2010. Kasus ini mengemuka sejak 2009 setelah Bibi dilaporkan oleh dua perempuan karena dituduh menistakan Nabi Muhammad SAW dan Alquran.

Di Pakistan, penistaan agama Islam dianggap kejahatan besar dan pelakunya layak diganjar hukuman mati.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Pakistan Mencekam, Pasukan Pemerintah Bunuh 145 Anggota Kelompok Separatis

Nasional
8 hari lalu

Polisikan Pandji, Novel Bamukmin: Silakan Berekspresi, tapi Jangan Singgung Agama

Internasional
11 hari lalu

Kebakaran Dahsyat Landa Mal di Pakistan, Korban Tewas Tembus 67 Orang

Internasional
14 hari lalu

Horor! Mal Terbakar Hebat, 21 Orang Tewas 61 Lainnya Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal