Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global, Trump: Negara Lain Gembira, Menari-nari di Jalan

Anton Suhartono
Donald Trump akan memberlakukan tarif baru 10% kepada semua mitra dagang di seluruh dunia (Foto: AP)

Putusan MA tersebut mengurangi secara signifikan alat yang digunakan Trump untuk mengejar agenda ekonomi dan kebijakan luar negeri. 

Trump menghabiskan sebagian besar dari masa jabatan tahun pertamanya untuk mendorong negara-negara mitra dagang agar membuat kesepakatan baru. Menurut Trump, tarif merupakan salah satu dari beberapa alat yang dia gunakan untuk menekan negara-negara agar menghentikan perang.

Trump mengatakan bahwa tarif global baru sebesar 10 persen yang akan diberlakukannya didasarkan pada Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974.

Undang-undang tersebut memungkinkan presiden untuk mengenakan bea masuk hingga 15 persen untuk mengatasi "defisit neraca pembayaran Amerika Serikat yang besar dan serius". Namun penerapanya hanya berlaku maksimal 150 hari. Periode tersebut diperpanjang namun harus melalui persetujuan Kongres.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
19 menit lalu

Selat Hormuz Memanas, AS Tepis Tembak Kapal Iran Lebih Dulu

Internasional
41 menit lalu

Menlu AS Rubio Pastikan Perang Melawan Iran Telah Berakhir

Internasional
57 menit lalu

Hindari Bentrok dengan Iran, Trump Hentikan 'Proyek Kebebasan' di Selat Hormuz

Internasional
2 jam lalu

Diembargo Energi, Kuba: AS Ingin Rakyat Kami Sengsara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal