Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global, Trump: Negara Lain Gembira, Menari-nari di Jalan

Anton Suhartono
Donald Trump akan memberlakukan tarif baru 10% kepada semua mitra dagang di seluruh dunia (Foto: AP)

Sebagai tanggapan atas putusan tersebut, dia akan menandatangani Instruksi Presiden untuk memberlakukan tarif 10 persen di atas tarif normal yang sudah dikenakan terhadap negara-negara di seluruh dunia. Tarif tersebut akan berlaku dalam beberapa hari mendatang.

Selain itu pihaknya juga akan melakukan penyelidikan dagang tambahan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974. 

Di bawah UU tersebut, otoritas mengizinkan presiden untuk mengenakan tarif terhadap negara-negara yang dianggap terlibat dalam praktik perdagangan yang tidak dapat dibenarkan dan tidak masuk akal atau diskriminatif.

“Keputusan mereka salah, tetapi itu tidak masalah, karena kita memiliki (payung hukum) alternatif sangat kuat,” kata Trump.

Putusan MA tersebut mengurangi secara signifikan alat yang digunakan Trump untuk mengejar agenda ekonomi dan kebijakan luar negeri. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
12 jam lalu

Indonesia Buka Peluang Investasi Energi Surya 100 GWp, Investor AS Dibidik

2 hari lalu

Iran Tunggu Jawaban AS soal Proposal Terbaru Pembukaan Selat Hormuz

1 hari lalu

Ancaman Keras Iran: Jika Kami Tak Bisa Jual Minyak, Negara Lain Juga

2 hari lalu

California Resmi Tetapkan Idul Fitri dan Idul Adha Hari Libur Negara Bagian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal