Mahkamah Agung Batalkan Vonis Penjara 2 Tentara Homo, Alasan Hakim: Mereka Suka Sama Suka

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi putusan hakim terhadap suatu perkara pidana. (Foto: Ist.)

SEOUL, iNews.id – Mahkamah Agung Korea Selatan membatalkan vonis penjara terhadap dua tentara pria yang didakwa melakukan hubungan homoseksual. Hakim yang mengadili perkara itu beralasan, kedua terdakwa melakukan hubungan tersebut atas dasar suka sama suka.

Selain itu, hakim juga menyebut perbuatan para terdakwa terjadi di dalam properti pribadi, demikian media Korsel melaporkan pada Kamis (21/4/2022).

Mahkamah Agung Korsel menyatakan, setiap aktivitas seksual yang terjadi dengan persetujuan sukarela orang-orang yang terlibat di properti pribadi tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran budaya. Aktivitas tersebut juga dinilai tak melanggar disiplin militer, ungkap lembaga peradilan tertinggi negeri ginseng itu, seperti dikutip kantor berita Yonhap.

Seorang letnan satu dan seorang sersan kepala di Korsel sebelumnya didakwa melakukan hubungan seks sejenis pada 2016. Perilaku kedua prajurit itu dinilai melanggar Pasal 92-6 Hukum Pidana Militer. 

Pasal itu memberikan ancaman hukuman hingga dua tahun penjara bagi mereka yang melakukan hubungan seks anal atau tindakan tidak senonoh lainnya.

Kasus pidana tersebut dibuka setelah Angkatan Darat Korsel mulai menyelidiki anggota mereka yang mengidap penyimpangan seksual di kalangan militer pada 2017. Hasil penyelidikan kala itu menunjukkan, ada sekitar 10 tentara yang didakwa melakukan perbuatan itu.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
8 jam lalu

Kim Jong Un Tiba-Tiba Pecat Menhan Korea Utara, Kenapa?

2 hari lalu

Bikin Merinding! Carmen Hearts2Hearts Bicara Bahasa Indonesia saat Terima Penghargaan KWDA 2026

7 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo dan Valencia Tanoesoedibjo Sambut Hangat Kim Soo Hyun di Mahakarya RCTI 37

10 hari lalu

Trump Klaim Punya Hubungan Baik dengan Kim Jong Un

11 hari lalu

Trump Semprot Presiden Korsel Lee karena Tak Mau Bantu AS Perang Lawan Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal