Mahkamah Agung Batalkan Vonis Penjara 2 Tentara Homo, Alasan Hakim: Mereka Suka Sama Suka

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi putusan hakim terhadap suatu perkara pidana. (Foto: Ist.)

Pasal itu memberikan ancaman hukuman hingga dua tahun penjara bagi mereka yang melakukan hubungan seks anal atau tindakan tidak senonoh lainnya.

Kasus pidana tersebut dibuka setelah Angkatan Darat Korsel mulai menyelidiki anggota mereka yang mengidap penyimpangan seksual di kalangan militer pada 2017. Hasil penyelidikan kala itu menunjukkan, ada sekitar 10 tentara yang didakwa melakukan perbuatan itu.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Prabowo Kenang Sosok Try Sutrisno: Prajurit Sejati, Mengutamakan Tanah Air

Destinasi
7 hari lalu

Korea Selatan Rencanakan Bebas Visa Turis Indonesia, Ini Faktanya!

Internet
11 hari lalu

Tembus 100 Juta Subscribers, BLACKPINK Terima Red Diamond Play Button

Internasional
14 hari lalu

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Seleb
16 hari lalu

Okie Agustina Akan Jalani Awal Puasa Ramadan di Korea Selatan: Tak Ada Suara Azan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal