DEN HAAG, iNews.id - Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk menjamin masuknya pasokan makanan pokok bagi penduduk Palestina di Jalur Gaza. Pengadilan tertinggi PBB itu juga memerintahkan Israel untuk berhenti memperluas kelaparan.
Keputusan itu diambil dengan suara bulat oleh semua hakim ICJ. Menurut hakim, warga Gaza menghadapi kondisi yang semakin buruk serta kelaparan yang semakin meluas.
"Mahkamah memperhatikan bahwa warga Palestina di Gaza tidak hanya menghadapi risiko kelaparan, namun kelaparan mulai terjadi,” kata hakim, dalam perintahnya, dikutip dari Reuters, Jumat (29/3/2024).
Perintah terbaru ini disampaikan Mahkamah Internasional atas desakan Afrika Selatan sebagai bagian dari tuntuan yang sedang berlangsung yakni menuduh Israel melakukan praktik genosida yang dilakukan oleh negara di Gaza.
Perintah tersebut dikeluarkan saat pasukan Israel dan pejuang Gaza tetlibat pertempuran sengit jarak dekat di sekitar Rumah Sakit Al Shifa , Kota Gaza,. Saya militer Hamas, Brigade Izzuddin Al Qassam bersama Jihad Islam menyerang tentara dan tank Israel menggunalan roket dan mortir. Tentara Israel sejak beberapa pekan menguasai RS Al Shifa.