Majelis Umum PBB Sahkan Resolusi Israel Harus Angkat Kaki dari Wilayah Pendudukan Suriah

Anton Suhartono
Majelis Umum PBB setujui resolusi, pendudukan Israel di Suriah serta aneksasi Dataran Tinggi Golan merupakan tindakan ilegal (Foto: AP)

NEW YORK, iNews.id - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Selasa (2/12/2025), mengadopsi resolusi yang menyatakan pendudukan berkelanjutan Israel di Suriah serta aneksasi de facto atas Dataran Tinggi Golan sebagai tindakan ilegal.

Resolusi itu juga menyerukan penarikan pasukan Zionis dari wilayah Suriah berdasarkan batas waktu 4 Juni 1967.

Draf resolusi yang disusun oleh Mesir itu mendapat dukungan 123 suara melawan 7 yang menentang, serta 41 negara abstain.

Resolusi menyatakan, keputusan Israel pada 14 Desember 1981 untuk memaksakan hukum, yurisdiksi, dan pemerintahannya di Dataran Tinggi Golan Suriah batal demi hukum dan tidak memiliki validitas apa pun.

"Menuntut sekali lagi agar Israel menarik pasukannya dari seluruh wilayah Golan Suriah yang diduduki berdasarkan batas waktu 4 Juni 1967 sebagai implementasi dari resolusi Dewan Keamanan yang sesuai," bunyi resolusi.

Disebutkan pula, pendudukan Israel yang berkelanjutan atas Golan serta pencaplokan wilayah itu merupakan batu sandungan dalam upaya mencapai perdamaian yang adil, komprehensif, dan abadi di kawasan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
27 menit lalu

Netanyahu Diam-Diam Berkunjung ke Uni Emirat Arab Bertemu MBZ, Ada Apa?

19 jam lalu

Menteri Radikal Israel Smotrich Kembali Jadi Sorotan, Serukan Perang di Tepi Barat

4 hari lalu

Presiden Mahmoud Abbas: Israel Rampas Tanah Palestina, Rusak Solusi Dua Negara

4 hari lalu

Momen Delegasi RI Walk out saat PM Israel Netanyahu Pidato di Sidang Umum PBB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal