Majikan Malaysia Terdakwa Pembunuh TKI Adelina Bebas, Ini Kata Aktivis

Anton Suhartono
Adelina Lisao dipaksa tidur di luar bersama anjing (Foto: AP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Perempuan Malaysia terdakwa kasus penyiksaan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) Adelina Lisao hingga tewas pada tahun lalu dibebaskan dari dakwaan pembunuhan.

Adelina tak hanya disiksa hingga mengalami luka di sekujur tubuh, tapi juga disuruh tidur di luar rumah majikannya di Pulau Penang, bersama anjing. Perempuan 21 tahun itu meninggal di rumah sakit pada Februari 2018.

Kabar dibebaskannya pelaku, MAS Ambika, mengejutkan aktivis HAM dan pekerja migran. Ambika didakwa melakukan pembunuhan dan bisa dijerat dengan hukuman mati.

Namun Pengadilan Tinggi Penang membatalkan dakwaan pembunuhan terhadapnya tanpa alasan yang jelas pada pekan lalu.

Pengacara HAM Malaysia, Eric Paulsen, menyebut keputusan itu mengejutkan dan tidak dapat diterima.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Posting Kode '8647', Mantan Bos FBI James Comey Didakwa Ancam Bunuh Trump

Nasional
3 hari lalu

Dalang Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bersaksi di Pengadilan Militer

Kuliner
6 hari lalu

Viral Jajanan Indonesia Diborong Turis Malaysia, Endingnya Dibikin Versi KW!

Internasional
9 hari lalu

Pria Mengamuk jelang Sidang Cerai, Tembak Mati 8 Orang termasuk 7 Anak Kandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal