KUALA LUMPUR, iNews.id - Perempuan Malaysia terdakwa kasus penyiksaan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) Adelina Lisao hingga tewas pada tahun lalu dibebaskan dari dakwaan pembunuhan.
Adelina tak hanya disiksa hingga mengalami luka di sekujur tubuh, tapi juga disuruh tidur di luar rumah majikannya di Pulau Penang, bersama anjing. Perempuan 21 tahun itu meninggal di rumah sakit pada Februari 2018.
Kabar dibebaskannya pelaku, MAS Ambika, mengejutkan aktivis HAM dan pekerja migran. Ambika didakwa melakukan pembunuhan dan bisa dijerat dengan hukuman mati.
Namun Pengadilan Tinggi Penang membatalkan dakwaan pembunuhan terhadapnya tanpa alasan yang jelas pada pekan lalu.
Pengacara HAM Malaysia, Eric Paulsen, menyebut keputusan itu mengejutkan dan tidak dapat diterima.