Majikan Malaysia Terdakwa Pembunuh TKI Adelina Bebas, Ini Kata Aktivis

Anton Suhartono
Adelina Lisao dipaksa tidur di luar bersama anjing (Foto: AP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Perempuan Malaysia terdakwa kasus penyiksaan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) Adelina Lisao hingga tewas pada tahun lalu dibebaskan dari dakwaan pembunuhan.

Adelina tak hanya disiksa hingga mengalami luka di sekujur tubuh, tapi juga disuruh tidur di luar rumah majikannya di Pulau Penang, bersama anjing. Perempuan 21 tahun itu meninggal di rumah sakit pada Februari 2018.

Kabar dibebaskannya pelaku, MAS Ambika, mengejutkan aktivis HAM dan pekerja migran. Ambika didakwa melakukan pembunuhan dan bisa dijerat dengan hukuman mati.

Namun Pengadilan Tinggi Penang membatalkan dakwaan pembunuhan terhadapnya tanpa alasan yang jelas pada pekan lalu.

Pengacara HAM Malaysia, Eric Paulsen, menyebut keputusan itu mengejutkan dan tidak dapat diterima.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
All Sport
7 jam lalu

Viral Basral Graito Hutomo Dipeluk Pelatih Skateboard Malaysia usai Raih Emas SEA Games 2025

Seleb
10 jam lalu

Sutradara Terkenal Rob Reiner dan Istri Dibunuh Anak Sendiri!

Internasional
9 hari lalu

Penembakan di Bar Afrika Selatan Tewaskan 11 Orang, Termasuk 3 Anak-Anak

Internasional
10 hari lalu

Bukan Hanya Mahathir, Ratusan Orang Laporkan Anwar Ibrahim ke Polisi terkait Perjanjian Dagang dengan AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal