Majikan Malaysia Terdakwa Pembunuh TKI Adelina Bebas, Ini Kata Aktivis

Anton Suhartono
Adelina Lisao dipaksa tidur di luar bersama anjing (Foto: AP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Perempuan Malaysia terdakwa kasus penyiksaan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) Adelina Lisao hingga tewas pada tahun lalu dibebaskan dari dakwaan pembunuhan.

Adelina tak hanya disiksa hingga mengalami luka di sekujur tubuh, tapi juga disuruh tidur di luar rumah majikannya di Pulau Penang, bersama anjing. Perempuan 21 tahun itu meninggal di rumah sakit pada Februari 2018.

Kabar dibebaskannya pelaku, MAS Ambika, mengejutkan aktivis HAM dan pekerja migran. Ambika didakwa melakukan pembunuhan dan bisa dijerat dengan hukuman mati.

Namun Pengadilan Tinggi Penang membatalkan dakwaan pembunuhan terhadapnya tanpa alasan yang jelas pada pekan lalu.

Pengacara HAM Malaysia, Eric Paulsen, menyebut keputusan itu mengejutkan dan tidak dapat diterima.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
5 hari lalu

Dikaitkan dengan Predator Seks Epstein, Anwar Ibrahim: Sama Sekali Tak Ada Hubungan

Nasional
9 hari lalu

Kronologi Lengkap Selebgram Aprillya Nabilla Dipukuli sampai Biru-Biru hingga Diancam Dibunuh!

Nasional
10 hari lalu

Penumpang WNA Whoosh Terus Melonjak, Terbanyak Negara Mana?

Internasional
10 hari lalu

Mahathir Mohamad Muncul ke Publik meski Masih Perawatan RS, Nyeruput Kopi di Mal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal