Majikan Malaysia Terdakwa Pembunuh TKI Adelina Bebas, Ini Kata Aktivis

Anton Suhartono
Adelina Lisao dipaksa tidur di luar bersama anjing (Foto: AP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Perempuan Malaysia terdakwa kasus penyiksaan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) Adelina Lisao hingga tewas pada tahun lalu dibebaskan dari dakwaan pembunuhan.

Adelina tak hanya disiksa hingga mengalami luka di sekujur tubuh, tapi juga disuruh tidur di luar rumah majikannya di Pulau Penang, bersama anjing. Perempuan 21 tahun itu meninggal di rumah sakit pada Februari 2018.

Kabar dibebaskannya pelaku, MAS Ambika, mengejutkan aktivis HAM dan pekerja migran. Ambika didakwa melakukan pembunuhan dan bisa dijerat dengan hukuman mati.

Namun Pengadilan Tinggi Penang membatalkan dakwaan pembunuhan terhadapnya tanpa alasan yang jelas pada pekan lalu.

Pengacara HAM Malaysia, Eric Paulsen, menyebut keputusan itu mengejutkan dan tidak dapat diterima.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
24 jam lalu

Indonesia Diminta Ungkap Nama Perusahaan Malaysia Terlibat Karhutla

3 hari lalu

Balas Sindiran soal Orang Indonesia Cari Kerja, Shireen Sungkar: Kita ke Malaysia Shopping

4 hari lalu

Perempuan di Tangerang Tewas Dibunuh, Pelaku Ditangkap saat Nunggu Pinjaman Uang dari Teman

7 hari lalu

Menyayat Hati! Potret Mahathir Saksikan Pemakaman Sang Istri, Diinfus dan Terus Menangis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal