Malaysia Bakal Amandemen UU Federal, Masa Jabatan Perdana Menteri Dibatasi 10 Tahun

Anton Suhartono
Ismail Sabri Yaakob (Foto: Reuters)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Perdana MenteriMalaysiaIsmail Sabri Yaakob menegaskan jajarannya berkomitmen melakukan reformasi, baik parlemen maupun pemerintah. Kabinet mengajukan amandemen UU Federal, termasuk pembatasan masa jabatan perdana menteri menjadi 10 tahun.

Menurut Sabri, kabinet setuju memasukkan pembatasan masa jabatan perdana menteri menjadi 10 tahun dalam materi amandemen. 

Aturan lain yang juga akan diubah yakni menurunkan syarat usia pemilih menjadi 18 tahun, dari sebelumnya 21. Untuk aturan ini, dia berharap bisa segera diterapkan.

"Oleh karena itu, amandemen UUD akan diajukan," kata Ismail, dikutip dari The Star, Sabtu (11/9/2021).

Poin lain memastikan jumlah perwakilan yang setara dalam setiap komisi serta memasukkan ke dalamnya anggota parlemen yang tak menjabat di pemerintahan dan kubu oposisi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 hari lalu

Isi Pidato Berbahasa Jawa Anggota DPR Malaysia, Singgung Kerugian akibat Karhutla Indonesia

2 hari lalu

Anggota DPR Malaysia Pidato Pakai Bahasa Jawa, Singgung Kiriman Kabut Asap dari Indonesia

2 hari lalu

Horor! Siswa SMA Serang Guru Pakai Kapak di Kelas

4 hari lalu

Imigrasi Ungkap Perjalanan Nusron Wahid ke Malaysia, Sempat Terdeteksi di Singapura Lewat Batam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal