Malaysia Bakal Amandemen UU Federal, Masa Jabatan Perdana Menteri Dibatasi 10 Tahun

Anton Suhartono
Ismail Sabri Yaakob (Foto: Reuters)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob menegaskan jajarannya berkomitmen melakukan reformasi, baik parlemen maupun pemerintah. Kabinet mengajukan amandemen UU Federal, termasuk pembatasan masa jabatan perdana menteri menjadi 10 tahun.

Menurut Sabri, kabinet setuju memasukkan pembatasan masa jabatan perdana menteri menjadi 10 tahun dalam materi amandemen. 

Aturan lain yang juga akan diubah yakni menurunkan syarat usia pemilih menjadi 18 tahun, dari sebelumnya 21. Untuk aturan ini, dia berharap bisa segera diterapkan.

"Oleh karena itu, amandemen UUD akan diajukan," kata Ismail, dikutip dari The Star, Sabtu (11/9/2021).

Poin lain memastikan jumlah perwakilan yang setara dalam setiap komisi serta memasukkan ke dalamnya anggota parlemen yang tak menjabat di pemerintahan dan kubu oposisi.

Ismail melanjutkan, semua RUU yang diajukan di DPR, termasuk anggaran, akan dirundingkan dan disepakati bersama dengan kelompok oposisi. Belum cukup, pemimpin oposisi akan diberikan tunjangan serta fasilitas setara dengan menteri Federal.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
10 jam lalu

Pemicu Malaysia Larang Anak-Anak Pakai Ponsel, dari Pemerkosaan hingga Pembunuhan Siswi

Internasional
11 jam lalu

Malaysia Bakal Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Ponsel

Internasional
1 hari lalu

Perdana Menteri Mongolia Gombojav Zandanshatar Mundur, Baru Menjabat 4 Bulan

Internasional
2 hari lalu

Horor! Pekerja Kebun Jatuh ke Mesin Penggilingan Kelapa Sawit 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal