Malaysia Cegah Korona, Pernikahan hanya Boleh Dihadiri 10 Orang Maksimal 20 Menit

Anton Suhartono
Akad nikah di Selangor hanya boleh dihadiri maksimal 10 orang dan tak lebih dari 20 menit (Foto: AFP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Malaysia memberlakukan aturan ketat untuk mencegah penyebaran virus korona. Pada Senin, Perdana Menteri Muhyiddin Yassin mengumumkan lockdown nasional yakni menghentikan atau membatasi perjalalan masuk maupun ke luar negeri, mulai Rabu (18/3/2020).

Negara bagian di Malaysia juga menerapkan pengetatan, terutama terkait aktivitas publik dan di ruang terbuka.

Bahkan di Negara Bagian Selangor pengetatan juga diberlakukan untuk pernikahan. Akad nikah hanya boleh dihadiri maksimal 10 orang dan waktunya pun dibatasi maksimal 20 menit.

Departemen Agama Islam Selangor (Jais) menjelaskan, aturan ini terpaksa dibuat untuk mencegah penyebarang Covid-19.

Selama prosesi akad tak boleh ada jabat tangan, termasuk antara pengantin laki-laki dengan mertua serta petugas pencatat akta nikah.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
8 jam lalu

Potret Rizky Irmansyah Kasespri Prabowo dan Chika Yenalovy Jelang Akad Nikah, Ini Fotonya!

3 hari lalu

Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Pengendali Kelab Malam Batam Basri Lewaimang di Malaysia

4 hari lalu

Indonesia Segera Ekspor Beras Premium ke Malaysia, Tahap Awal Kirim 1.000 Ton

7 hari lalu

Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta Ternyata Sudah Selundupkam Narkoba sejak 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal