Malaysia Cegah Korona, Pernikahan hanya Boleh Dihadiri 10 Orang Maksimal 20 Menit

Anton Suhartono
Akad nikah di Selangor hanya boleh dihadiri maksimal 10 orang dan tak lebih dari 20 menit (Foto: AFP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Malaysia memberlakukan aturan ketat untuk mencegah penyebaran virus korona. Pada Senin, Perdana Menteri Muhyiddin Yassin mengumumkan lockdown nasional yakni menghentikan atau membatasi perjalalan masuk maupun ke luar negeri, mulai Rabu (18/3/2020).

Negara bagian di Malaysia juga menerapkan pengetatan, terutama terkait aktivitas publik dan di ruang terbuka.

Bahkan di Negara Bagian Selangor pengetatan juga diberlakukan untuk pernikahan. Akad nikah hanya boleh dihadiri maksimal 10 orang dan waktunya pun dibatasi maksimal 20 menit.

Departemen Agama Islam Selangor (Jais) menjelaskan, aturan ini terpaksa dibuat untuk mencegah penyebarang Covid-19.

Selama prosesi akad tak boleh ada jabat tangan, termasuk antara pengantin laki-laki dengan mertua serta petugas pencatat akta nikah.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
4 hari lalu

Indonesia Diminta Ungkap Nama Perusahaan Malaysia Terlibat Karhutla

5 hari lalu

Balas Sindiran soal Orang Indonesia Cari Kerja, Shireen Sungkar: Kita ke Malaysia Shopping

10 hari lalu

Menyayat Hati! Potret Mahathir Saksikan Pemakaman Sang Istri, Diinfus dan Terus Menangis

10 hari lalu

Jelang Timnas Indonesia Vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Lalu Lintas Arah GBK Macet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal