Malaysia Cegah Korona, Pernikahan hanya Boleh Dihadiri 10 Orang Maksimal 20 Menit

Anton Suhartono
Akad nikah di Selangor hanya boleh dihadiri maksimal 10 orang dan tak lebih dari 20 menit (Foto: AFP)

Menurut Jais, prosesi akad nikah juga harus diadakan di rumah, tidak di boleh tempat umum, seperti masjid, surau, dan lainnya.

"Hanya boleh dihadiri satu pendaftar/asisten, pengantin laki-laki, pengantin perempuan, satu wali, dua saksi, serta masing-masing dua perwakilan dari pengantin laki-laki serta perempuan," bunyi keterangan, dikutip dari The Star, Selasa (17/3/2020).

Setelah itu prosesi nikah berakhir, pesta pernikahan atau resepsi dilarang selama aturan berlaku, yakni dari 18 Maret sampai 17 April 2020.

Prosesi akad juga harus dibatalkan jika ada pihak yang dicurigai terinfeksi Covid-19 atau dinyatakan positif.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
3 hari lalu

Indonesia Diminta Ungkap Nama Perusahaan Malaysia Terlibat Karhutla

5 hari lalu

Balas Sindiran soal Orang Indonesia Cari Kerja, Shireen Sungkar: Kita ke Malaysia Shopping

10 hari lalu

Menyayat Hati! Potret Mahathir Saksikan Pemakaman Sang Istri, Diinfus dan Terus Menangis

10 hari lalu

Jelang Timnas Indonesia Vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Lalu Lintas Arah GBK Macet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal