Menurut Jais, prosesi akad nikah juga harus diadakan di rumah, tidak di boleh tempat umum, seperti masjid, surau, dan lainnya.
"Hanya boleh dihadiri satu pendaftar/asisten, pengantin laki-laki, pengantin perempuan, satu wali, dua saksi, serta masing-masing dua perwakilan dari pengantin laki-laki serta perempuan," bunyi keterangan, dikutip dari The Star, Selasa (17/3/2020).
Setelah itu prosesi nikah berakhir, pesta pernikahan atau resepsi dilarang selama aturan berlaku, yakni dari 18 Maret sampai 17 April 2020.
Prosesi akad juga harus dibatalkan jika ada pihak yang dicurigai terinfeksi Covid-19 atau dinyatakan positif.