Malaysia Cegah Korona, Pernikahan hanya Boleh Dihadiri 10 Orang Maksimal 20 Menit

Anton Suhartono
Akad nikah di Selangor hanya boleh dihadiri maksimal 10 orang dan tak lebih dari 20 menit (Foto: AFP)

Menurut Jais, prosesi akad nikah juga harus diadakan di rumah, tidak di boleh tempat umum, seperti masjid, surau, dan lainnya.

"Hanya boleh dihadiri satu pendaftar/asisten, pengantin laki-laki, pengantin perempuan, satu wali, dua saksi, serta masing-masing dua perwakilan dari pengantin laki-laki serta perempuan," bunyi keterangan, dikutip dari The Star, Selasa (17/3/2020).

Setelah itu prosesi nikah berakhir, pesta pernikahan atau resepsi dilarang selama aturan berlaku, yakni dari 18 Maret sampai 17 April 2020.

Prosesi akad juga harus dibatalkan jika ada pihak yang dicurigai terinfeksi Covid-19 atau dinyatakan positif.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
4 hari lalu

Viral, Gedung Petronas Tower 3 Kuala Lumpur Terbakar

Health
7 hari lalu

Virus Influenza A Menggila di Malaysia, Sekolah Ditutup Sementara!

Internasional
10 hari lalu

Trump Puji Anwar Ibrahim: Tanda Tangan Anda Menarik!

Internasional
10 hari lalu

Lagi! Malaysia Salah Sebut Nama Pemimpin Asing, Kali Ini Korbannya PM Singapura

Nasional
10 hari lalu

Pernyataan Lengkap Malaysia usai Salah Sebut Prabowo Jadi Jokowi di KTT ASEAN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal