Malaysia Tahan 6 Kapal China di Perairan Johor, 60 Orang Ditangkap

Ahmad Islamy Jamil
Petugas Badan Penegakan Hukum Maritim Malaysia (MMEA) berpatroli di perairan laut dekat Pulau Langkawi, beberapa waktu lalu. (Foto: AFP)

“Pengelola dan agen kapal penangkap ikan asing disarankan untuk mendapatkan izin yang sah dari Departemen Perikanan Malaysia sebelum melakukan aktivitas di perairan kami, termasuk untuk tujuan perbaikan dan pengisian bahan bakar,” ucapnya.

Kasus tersebut sedang diselidiki di bawah Undang-Undang Perikanan Malaysia. Para nelayan China dikenakan pasal memasuki perairan negara bagian secara ilegal, dengan ancaman denda maksimal 6 juta ringgit Malaysia untuk masing-masing kapal dan; 600.000 ringgit Malaysia untuk setiap anggota awak kapal.

Mr Zulfadli menambahkan, kasus itu juga sedang diselidiki di bawah Undang-undang Pengiriman Perdagangan, khususnya terkait penambatan ilegal. Lewat UU itu, para pelaku bisa didenda hingga 100.000 ringgit atau kurungan penjara, atau; kedua-duanya jika dinyatakan bersalah.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
2 hari lalu

Imigrasi Ungkap Perjalanan Nusron Wahid ke Malaysia, Sempat Terdeteksi di Singapura Lewat Batam

3 hari lalu

Kronologi Lengkap Wajah Siti Nurhaliza Lebam dan Biru-Biru, Ternyata gegara Lompat Tali

3 hari lalu

Siap Kirim 4 Pesawat dan Heli Padamkan Karhutla di Indonesia, Malaysia: Demi Tetangga!

3 hari lalu

Malaysia Siapkan Pesawat Bombardier dan 3 Heli Bantu Padamkan Karhutla, Tunggu Izin Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal