Malaysia Tahan 6 Kapal China di Perairan Johor, 60 Orang Ditangkap

Ahmad Islamy Jamil
Petugas Badan Penegakan Hukum Maritim Malaysia (MMEA) berpatroli di perairan laut dekat Pulau Langkawi, beberapa waktu lalu. (Foto: AFP)

“Pengelola dan agen kapal penangkap ikan asing disarankan untuk mendapatkan izin yang sah dari Departemen Perikanan Malaysia sebelum melakukan aktivitas di perairan kami, termasuk untuk tujuan perbaikan dan pengisian bahan bakar,” ucapnya.

Kasus tersebut sedang diselidiki di bawah Undang-Undang Perikanan Malaysia. Para nelayan China dikenakan pasal memasuki perairan negara bagian secara ilegal, dengan ancaman denda maksimal 6 juta ringgit Malaysia untuk masing-masing kapal dan; 600.000 ringgit Malaysia untuk setiap anggota awak kapal.

Mr Zulfadli menambahkan, kasus itu juga sedang diselidiki di bawah Undang-undang Pengiriman Perdagangan, khususnya terkait penambatan ilegal. Lewat UU itu, para pelaku bisa didenda hingga 100.000 ringgit atau kurungan penjara, atau; kedua-duanya jika dinyatakan bersalah.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Kuliner
3 hari lalu

Viral Jajanan Indonesia Diborong Turis Malaysia, Endingnya Dibikin Versi KW!

Nasional
5 hari lalu

Purbaya Ungkap Restrukturisasi Proyek Kereta Cepat Whoosh Rampung, Segera Diumumkan

Nasional
6 hari lalu

13 WNI Terdampak Kebakaran Hanguskan 1.000 Rumah di Malaysia, Bagaimana Kondisinya?

Nasional
7 hari lalu

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Malaysia, Kemlu Pantau Kondisi WNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal