“Pengelola dan agen kapal penangkap ikan asing disarankan untuk mendapatkan izin yang sah dari Departemen Perikanan Malaysia sebelum melakukan aktivitas di perairan kami, termasuk untuk tujuan perbaikan dan pengisian bahan bakar,” ucapnya.
Kasus tersebut sedang diselidiki di bawah Undang-Undang Perikanan Malaysia. Para nelayan China dikenakan pasal memasuki perairan negara bagian secara ilegal, dengan ancaman denda maksimal 6 juta ringgit Malaysia untuk masing-masing kapal dan; 600.000 ringgit Malaysia untuk setiap anggota awak kapal.
Mr Zulfadli menambahkan, kasus itu juga sedang diselidiki di bawah Undang-undang Pengiriman Perdagangan, khususnya terkait penambatan ilegal. Lewat UU itu, para pelaku bisa didenda hingga 100.000 ringgit atau kurungan penjara, atau; kedua-duanya jika dinyatakan bersalah.