Malaysia Tangkap 42 WNI, Apa Masalahnya?

Antara
Petugas Imigrasi Malaysia sedang memeriksa pendatang (Ilustrasi). (Foto: ANTARA)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menahan 156 orang asing, Minggu (6/6/2021). Sebanyak 42 di antaranya adalah warga Negara Indonesia (WNI).

Ratusan orang asing itu ditangkap dalam penggerebekan di sebuah tempat tinggal ilegal di Cyberjaya, akhir pekan kemarin. Mereka berstatus pendatang asing tanpa izin (PATI) di Malaysia.

Dirjen Imigrasi Malaysia, Indera Khairul Dzaimee Daud mengatakan, tempat tinggal tersebut agak tersembunyi karena dilindungi oleh pagar yang didirikan di sekeliling kawasan tersebut yang bersebelahan dengan lokasi bangunan proyek. Operasi terpadu itu hasil kerja sama pihak Imigrasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM), Kantor Pendaftaran Negara (JPN), Kantor Tenaga Kerja (JTK) dan Angkatan Pertahanan Umum (APM).

"Dalam operasi ini, sebanyak 202 orang warga asing telah diperiksa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 orang telah dibebaskan karena mempunyai izin kerja atau permit kerja yang sah. Sebanyak 156 telah ditahan dan akan dibawa ke pusat tes Covid-19 di Depot Imigrasi Semenyih," katanya di Putrajaya, Senin (7/6/2021).

Selain WNI, sebanyak 62 dari pendatang haram yang diamankan aparat Malaysia itu adalah warga Bangladesh, Nepal 20 orang, Myanmar 29 orang, Pakistan satu orang dan India satu orang.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
45 menit lalu

Pria WNI Bunuh Istri di Singapura

Internasional
1 jam lalu

Lagi! Malaysia Salah Sebut Nama Pemimpin Asing, Kali Ini Korbannya PM Singapura

Nasional
1 jam lalu

Pernyataan Lengkap Malaysia usai Salah Sebut Prabowo Jadi Jokowi di KTT ASEAN

All Sport
4 jam lalu

Tim Indonesia di Asian Youth Games 2025 Disambut Hangat Dubes RI di Bahrain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal