Mantan Istri Presiden Soekarno Dewi Soekarno Didenda Rp3 Miliar di Jepang, Ini Kronologi Kasusnya

Anton Suhartono
Dewi Soekarno didenda 3 juta yen atau sekitar Rp3,03 miliar karena memecat dua karyawan (Foto: Friday Digital)

Kemudian, pada 14 Februari, karyawan tersebut dan seorang rekannya, mendapat email pemberitahuan pemutusan hubungan kerja.

Pada Maret 2022 atau setahun kemudia, keduanya mengajukan tuntutan ke pengadilan ketenagakerjaan terhadap Kantor Dewi Sukarno untuk menyelesaikan perselisihan mereka mengenai hubungan kerja. Pada Agustus di tahun yang sama, Komite Pengadilan Ketenagakerjaan memutuskan bahwa Kantor Dewi harus membayar masing-masing penggugat.

“Mengakui kewajiban untuk membayar 3 juta yen sebagai jumlah penyelesaian,” demikian keterangan pengadilan.

Kantor Dewi menolak putusan itu yang menyebabkan penyelidikan lebih lanjut. Gugatan ini masih berlangsung.

Dalam sidang pengadilan ketenagakerjaan, diajukan usulan penyelesaian sebesar 3 juta hingga 4 juta yen. Kedua mantan karyawan yang menjadi penggugat bersedia menerima usulan tersebut.

Dewi jelas tetap menolaknya.

“Jelas, tidak puas dengan ketentuan usulan tersebut. Tergugat (Ibu Dewi) hanya menawarkan sekitar 400.000 yen sebagai penyelesaian.”

Dewi juga tidak menyetujui mediasi dan memutuskan untuk melakukan serangan balik dengan mengajukan dua gugatan terhadap kedua mantan karyawnnya.

Pada Juli 2022, Dewi secara pribadi mengajukan gugatan terhadap keduanya di Pengadilan Distrik Tokyo. Gugatannya adalah mereka menghasut karyawan lain untuk membuat kesepakatan guna mengucilkan dirinya secara ilegal.

Setelah itu pada April 2023, giliran Kantor Dewi Sukarno menggugat keduanya ke Pengadilan Distrik Tokyo. Gugatan tersebut mengklaim bahwa kedua karyawannya secara keliru memercayai bahwa Dewi terinfeksi Covid-19 atau merupakan kontak dekat, sehingga menghasut karyawan lain untuk menghalanginya datang bekerja dan tidak melapor ke tempat kerja. 

Selain itu, mereka dianggap memicu kerugian yang signifikan terhadap kantor dengan mengajukan gugatan pada Maret 2022, yang dianggap sangat tidak masuk akal.

Dewi kalah untuk gugatan pribadi pada tingkat pertama yang digelar pada November 2023 dan pengadilan banding pada Mei 2024.

Gugatan Kantor Dewi Sukarno juga kalah pada tingkat pertama yang digelar pada 22 Agustus 2024.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Megapolitan
7 jam lalu

MRT Jakarta Beli 8 Trainset Baru dari Jepang, Dipakai untuk Rute Lebak Bulus-Kota

Nasional
1 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
1 hari lalu

Ekonom Ungkap Skema Biaya Kereta Cepat dari Jepang Lebih Murah Ketimbang China

Internasional
2 hari lalu

Profil Sanae Takaichi PM Perempuan Pertama Jepang, Mantan Drummer Band Heavy Metal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal