Mantan Istri Presiden Soekarno Dewi Soekarno Didenda Rp3 Miliar di Jepang, Ini Kronologi Kasusnya

Anton Suhartono
Dewi Soekarno didenda 3 juta yen atau sekitar Rp3,03 miliar karena memecat dua karyawan (Foto: Friday Digital)

TOKYO, iNews.id - Mantan istri Presiden Soekarno, Dewi Soekarno atau Naoko Nemoto, sedang tersandung kasus hukum di Jepang. Dia didenda 3 juta yen atau sekitar Rp3,03 miliar karena memecat dua karyawannya saat masa pendemi Covid-19.

Perempuan 84 tahun itu menceritakan perjalanan kasusnya dalam kepada Friday Digital, seperti dikutip Senin (20/1/2025).

Dua karyawan menggugat Dewi ke pengadilan ketenagakerjaan pada 2022.

Dewi blak-blakan menceritakan kasusnya kepada media, karena tak ada hambatan lagi dari sisi hukum untuk mengungkapnya ke publik sejak 12 Februari 2024. Peristiwa ini bermula 3 tahun lalu.

Kronologi Kasus Dewi Soekarno

Pada 14 Februari 2021, kata Dewi, dua karyawan Kantor Dewi Sukarno menerima email darinya berisi pemutusan hubungan kerja. Alasannya, Dewi akan melakukan perjalanan ke Indonesia.

Tak terima diberhentikan, keduanya mengajukan gugatan arbitrase ketenagakerjaan. Hal ini menandai dimulainya sengketa hukum antara Dewi dengan kedua mantan karyawan tersebut.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
22 jam lalu

Ini Rahasia Jepang Punya 100.000 Lebih Penduduk Berusia 100 Tahun ke Atas

22 jam lalu

Asian Games Kacau: Banyak Atlet Telantar di Bandara hingga Lagu Kebangsaan Salah

2 hari lalu

Kasus Influenza A Mulai Meningkat, Lebih Bahaya dari Covid-19?

3 hari lalu

Rekor! Jepang Miliki 100.000 Lebih Warga Berusia 100 Tahun ke Atas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal