KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Najib Razak kembali ditangkap petugas Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), Rabu (19/9/2018). Sebelumnya, Najib sudah dua kali ditangkap terkait beberapa tuduhan, di antaranya penyalahgunaan wewenang dan pencucian uang.
Penangkapan terbaru ini terkait dengan tuduhan dana 2,6 miliar ringgit milik 1MDB yang berada di rekening pribadi Najib.
Najib ditangkap di kantor pusat MACC di Putrajaya pukul 16.13 waktu setempat.
Disebutkan pula dalam pernyataan, Najib akan dihadirkan ke Pengadilan Kuala Lumpur pada Kamis sore sekitar pukul 15.00. Dia dijerat dengan beberapa dakwaan terbaru, yakni Pasal 23 (1) Undan-Undang Komisi Antikorupsi.
Hari ini MACC berkerja sama dengan kepolisian untuk memintai keterangan Najib sebelum sidang esok hari.
"Ini untuk membantu penyelidikan mereka di bawah UU Antipencucian Uang, Pembiayaan Anti-terorisme, dan Hasil Kegiatan Tidak Sah Tahun 2001," bunyi pernyataan, dikutip dari The Star.