Mantan PM Malaysia Najib Razak Ditangkap, Hadapi Dakwaan Korupsi Baru

Anton Suhartono
Najib Razak (Foto: AFP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Najib Razak kembali ditangkap petugas Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), Rabu (19/9/2018). Sebelumnya, Najib sudah dua kali ditangkap terkait beberapa tuduhan, di antaranya penyalahgunaan wewenang dan pencucian uang.

Penangkapan terbaru ini terkait dengan tuduhan dana 2,6 miliar ringgit milik 1MDB yang berada di rekening pribadi Najib.

Najib ditangkap di kantor pusat MACC di Putrajaya pukul 16.13 waktu setempat.

Disebutkan pula dalam pernyataan, Najib akan dihadirkan ke Pengadilan Kuala Lumpur pada Kamis sore sekitar pukul 15.00. Dia dijerat dengan beberapa dakwaan terbaru, yakni Pasal 23 (1) Undan-Undang Komisi Antikorupsi.

Hari ini MACC berkerja sama dengan kepolisian untuk memintai keterangan Najib sebelum sidang esok hari.

"Ini untuk membantu penyelidikan mereka di bawah UU Antipencucian Uang, Pembiayaan Anti-terorisme, dan Hasil Kegiatan Tidak Sah Tahun 2001," bunyi pernyataan, dikutip dari The Star.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Gibran Ingin Koruptor Dimiskinkan, Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan

Nasional
1 hari lalu

3 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Dituntut 14 Tahun Penjara usai Rugikan Negara Rp285 Triliun

Internasional
1 hari lalu

Ketua KPK Malaysia Bakal Diperiksa terkait Kepemilikan Saham Rp3,4 Miliar

Mobil
2 hari lalu

Duduki Penjualan Mobil Terbanyak di ASEAN, Indonesia Nyaris Disalip Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal