WASHINGTON DC, iNews.id – Pengadilan Distrik Federal AS di Minnesota menjatuhkan hukum 20 tahun 4 bulan penjara terhadap mantan polisi Minneapolis, Derek Chauvin. Dia dinyatakan terbukti melanggar undang-undang hak sipil federal dalam insiden pembunuhan George Floyd pada Mei 2020.
FOX 9 melaporkan, Chauvin sebelumnya juga dinyatakan bersalah pada 2021 oleh Pengadilan Negara Bagian Minnesota atas pembunuhan tingkat dua dalam kematian Floyd. Kala itu, dia dijatuhi hukuman lebih dari 22 tahun penjara.
Di Amerika Serikat, pengadilan negara bagian memiliki wewenang untuk mengatur proses peradilan sendiri di negara bagian yang bersangkutan. Sementara, pengadilan distrik federal—yang berada langsung di bawah konstitusi AS—memiliki kewenangan terbatas, dan mengadili kasus-kasus yang berkaitan dengan kejahatan federal.
Kini, dengan adanya vonis baru dari Pengadilan Distrik Federal, hukuman terhadap Chauvin dari kedua lembaga peradilan yang berbeda itu akan dijalankan secara bersamaan.
Selain mengakui telah merampas hak-hak sipil Floyd dengan menindih leher korban dengan lutut untuk waktu yang lama, hingga menyebabkan kematian korban, Chauvin juga mengaku bersalah atas tuduhan lain. Tuduhan yang dimaksud adalah menggunakan kekuatan berlebihan terhadap seorang anak laki-laki kulit hitam berusia 14 tahun pada 2017.