Mantan Polisi Derek Chauvin Dihukum Lagi 20 Tahun Penjara dalam Pembunuhan George Floyd

Ahmad Islamy Jamil
Mantan polisi terdakwa pembunuh George Floyd, Derek Chauvin. (Foto: AP)

WASHINGTON DC, iNews.id – Pengadilan Distrik Federal AS di Minnesota menjatuhkan hukum 20 tahun 4 bulan penjara terhadap mantan polisi Minneapolis, Derek Chauvin. Dia dinyatakan terbukti melanggar undang-undang hak sipil federal dalam insiden pembunuhan George Floyd pada Mei 2020. 

FOX 9 melaporkan, Chauvin sebelumnya juga dinyatakan bersalah pada 2021 oleh Pengadilan Negara Bagian Minnesota atas pembunuhan tingkat dua dalam kematian Floyd. Kala itu, dia dijatuhi hukuman lebih dari 22 tahun penjara. 

Di Amerika Serikat, pengadilan negara bagian memiliki wewenang untuk mengatur proses peradilan sendiri di negara bagian yang bersangkutan. Sementara, pengadilan distrik federal—yang berada langsung di bawah konstitusi AS—memiliki kewenangan terbatas, dan mengadili kasus-kasus yang berkaitan dengan kejahatan federal.

Kini, dengan adanya vonis baru dari Pengadilan Distrik Federal, hukuman terhadap Chauvin dari kedua lembaga peradilan yang berbeda itu akan dijalankan secara bersamaan.

Selain mengakui telah merampas hak-hak sipil Floyd dengan menindih leher korban dengan lutut untuk waktu yang lama, hingga menyebabkan kematian korban, Chauvin juga mengaku bersalah atas tuduhan lain. Tuduhan yang dimaksud adalah menggunakan kekuatan berlebihan terhadap seorang anak laki-laki kulit hitam berusia 14 tahun pada 2017.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
12 jam lalu

Sadis, Pria di AS Tembak Mati 7 Anggota Keluarga termasuk Perempuan Hamil dan 2 Anak

14 jam lalu

Serangan Houthi ke Bandara Saudi Tewaskan 12 Orang, termasuk Warga AS dan Palestina

18 jam lalu

Gawat! Trump Mungkin Perintahkan Serang Iran Lagi

19 jam lalu

Berubah Pikiran, Trump Pertimbangkan Kirim Pasukan AS Bantu Saudi Serang Houthi

19 jam lalu

Iran Anggap Negara Teluk Saudara: Kok Sediakan Pangkalan Militer untuk AS?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal