Mantan Polisi Derek Chauvin Dihukum Lagi 20 Tahun Penjara dalam Pembunuhan George Floyd

Ahmad Islamy Jamil
Mantan polisi terdakwa pembunuh George Floyd, Derek Chauvin. (Foto: AP)

WASHINGTON DC, iNews.id – Pengadilan Distrik Federal AS di Minnesota menjatuhkan hukum 20 tahun 4 bulan penjara terhadap mantan polisi Minneapolis, Derek Chauvin. Dia dinyatakan terbukti melanggar undang-undang hak sipil federal dalam insiden pembunuhan George Floyd pada Mei 2020. 

FOX 9 melaporkan, Chauvin sebelumnya juga dinyatakan bersalah pada 2021 oleh Pengadilan Negara Bagian Minnesota atas pembunuhan tingkat dua dalam kematian Floyd. Kala itu, dia dijatuhi hukuman lebih dari 22 tahun penjara. 

Di Amerika Serikat, pengadilan negara bagian memiliki wewenang untuk mengatur proses peradilan sendiri di negara bagian yang bersangkutan. Sementara, pengadilan distrik federal—yang berada langsung di bawah konstitusi AS—memiliki kewenangan terbatas, dan mengadili kasus-kasus yang berkaitan dengan kejahatan federal.

Kini, dengan adanya vonis baru dari Pengadilan Distrik Federal, hukuman terhadap Chauvin dari kedua lembaga peradilan yang berbeda itu akan dijalankan secara bersamaan.

Selain mengakui telah merampas hak-hak sipil Floyd dengan menindih leher korban dengan lutut untuk waktu yang lama, hingga menyebabkan kematian korban, Chauvin juga mengaku bersalah atas tuduhan lain. Tuduhan yang dimaksud adalah menggunakan kekuatan berlebihan terhadap seorang anak laki-laki kulit hitam berusia 14 tahun pada 2017.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
8 jam lalu

Sosok Joe Kent, Pejabat Senior Intelijen AS yang Mundur gegara Menentang Perang Iran

Internasional
10 jam lalu

Sri Lanka Tolak Izin Mendarat 2 Jet Tempur AS Bawa Rudal

Internasional
10 jam lalu

Respons Trump, Iran Balik Ancam Akan Hancurkan Semua Fasilitas AS di Timur Tengah

Internasional
11 jam lalu

Trump Ancam Hancurkan Pembangkit Listrik Iran dalam 48 Jam jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Internasional
11 jam lalu

Turki: Israel Bujuk AS agar Tolak Gencatan Senjata dengan Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal