SYDNEY, iNews.id - Masih ingat dengan kasus pembunuhan sadis yang dilakukan polisi Malaysia terhadap model cantik asal Mongolia, Altantuya Shaariibuu? Salah satu pelaku, Sirul Azhar Umar, bebas dari penjara Australia, setelah menjalani hukuman penjara hampir 9 tahun.
Sirul dan terpidana lain, Azilah Hadri, dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Malaysia setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan pembunuhan.
Sirul ditangkap atas kerja sama kepolisian Malaysia dengan Interpol kemudian ditahan di pusat penahanan imigrasi Australia sejak Januari 2015. Dia meninggalkan Malaysia sesaat sebelum putusan hukuman mati dijatuhkan.
Namun pemerintah Australia terpaksa membebaskan Sirul dari penjara karena Pengadilan Tinggi melarang penahanan imigrasi tanpa batas waktu. Putusan yang keluar pekan lalu itu berdampak pada pembebasan puluhan pencari suaka. Setelah pembebasan itu, Sirul tinggal bersama putranya di Canberra.
Masalahnya, hukum di Australia melarang pendeportasian warga asing yang menghadapi hukuman mati di negaranya.