Mantan Presiden Filipina Duterte Didakwa 3 Tuduhan Kejahatan terhadap Kemanusiaan di ICC

Anton Suhartono
Rodrigo Duterte didakwa 3 tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda (Foto: AP)

Beberapa pekan lalu pengadilan menunda untuk menghadirkan Duterte yang sedianya dijadwalkan pada akhir bulan ini. Agendanya adalah mendengarkan dakwaan terhadapnya.

Pengadilan harus terlebih dahulu mempertimbangkan apakah mantan presiden tersebut layak untuk diadili, menyusul masukan dari pengacaranya, Nicholas Kaufman, bahwa kasus tersebut harus ditunda tanpa batas waktu karena kesehatan Duterte yang buruk.

Kaufman mengatakan bahwa Duterte menderita "gangguan kognitif di berbagai bidang".

Duterte ditangkap di Manila pada 11 Maret dan langsung diterbangkan ke Belanda.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Menkum Teken Perjanjian Esktradisi ASEAN: Tak Ada Lagi Safe Haven bagi Pelaku Kejahatan

Internasional
2 hari lalu

Kapal Induk USS Gerald R Ford AS Tiba di Karibia, Siap Serang Venezuela?

Internasional
3 hari lalu

Taiwan Bersiap Diterjang Topan Fungwong, Ribuan Orang Dievakuasi

Internasional
4 hari lalu

Usai Porak-porandakan Filipina, Topan Fungwong Menuju Taiwan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal