Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati atas Tuduhan Memberontak

Anton Suhartono
Yoon Suk Yeol dituntut hukuman mati terkait penerapan status darurat militer pada Desember 2024 (Foto: AP)

Meski demikian sangat kecil kemungkinan Yoon dieksekusi mati karena Korsel menangguhkan hukuman mati secara tidak resmi sejak 1997.

Sebelumnya jaksa juga menuntut Yoon dengan hukuman penjara 10 tahun atas tuduhan menghalangi hukum. Pengadilan Seoul diperkirakan akan menggelar sidang vonis untuk dakwaan tersebut pada 16 Januari.

Sementara itu, tim pembela Yoon membuat argumen dramatis dalam upaya membantu klien serta dan para kaki tangannya.

Yoon memicu krisis politik ketika ia mengumumkan berakhirnya pemerintahan sipil pada Desember 2024 dan mengirim pasukan ke Parlemen untuk menegakkannya.

Selain Yoon, jaksa juga menuntut mantan Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati, Komisi III Tetap Panggil Polisi hingga Jaksa

Nasional
3 hari lalu

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi III DPR: Kami Benar-Benar Lega

Nasional
11 hari lalu

DPR bakal Panggil Penyidik BNN dan Kajari Batam Buntut ABK Dituntut Hukuman Mati

Destinasi
11 hari lalu

Korea Selatan Rencanakan Bebas Visa Turis Indonesia, Ini Faktanya!

Nasional
12 hari lalu

ABK Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi XIII DPR: Sulit Dicerna Akal Sehat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal