Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati atas Tuduhan Memberontak

Anton Suhartono
Yoon Suk Yeol dituntut hukuman mati terkait penerapan status darurat militer pada Desember 2024 (Foto: AP)

Jaksa juga tak menemukan unsur yang bisa meringankan Yoon sebagai pertimbangan dalam mengurangi hukuman, sehingga tuntutan berat harus dijatuhkan.

Jika terbukti bersalah, Yoon menjadi presiden Korsel ketiga yang dihukum karena pemberontakan, bersama dua pemimpin militer terkait kudeta tahun 1979.

Meski demikian sangat kecil kemungkinan Yoon dieksekusi mati karena Korsel menangguhkan hukuman mati secara tidak resmi sejak 1997.

Sebelumnya jaksa juga menuntut Yoon dengan hukuman penjara 10 tahun atas tuduhan menghalangi hukum. Pengadilan Seoul diperkirakan akan menggelar sidang vonis untuk dakwaan tersebut pada 16 Januari.

Sementara itu, tim pembela Yoon membuat argumen dramatis dalam upaya membantu klien serta dan para kaki tangannya.

Yoon memicu krisis politik ketika ia mengumumkan berakhirnya pemerintahan sipil pada Desember 2024 dan mengirim pasukan ke Parlemen untuk menegakkannya.

Selain Yoon, jaksa juga menuntut mantan Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
10 jam lalu

WNI Diduga Jadi Korban TPPO di Jeju, Kemlu Koordinasi dengan Polisi Korsel

2 hari lalu

Kim Jong Un Tiba-Tiba Pecat Menhan Korea Utara, Kenapa?

4 hari lalu

Bikin Merinding! Carmen Hearts2Hearts Bicara Bahasa Indonesia saat Terima Penghargaan KWDA 2026

9 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo dan Valencia Tanoesoedibjo Sambut Hangat Kim Soo Hyun di Mahakarya RCTI 37

12 hari lalu

Trump Klaim Punya Hubungan Baik dengan Kim Jong Un

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal