Mantan Wakil Menteri Dihukum 6 Bulan Penjara gara-gara Serang Sopir Taksi

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi penyerangan oleh seorang pria terhadap korbannya. (Foto: Ist.)

SEOUL, iNews.id – Mantan Wakil Menteri Kehakiman Korea Selatan, Lee Yong Gu, menerima hukuman percobaan enam bulan penjara. Dia dibui lantaran menyerang seorang sopir taksi dan berusaha untuk menghancurkan alat bukti video yang merekam perbuatannya.

Menurut media Korsel, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menghukum Lee karena melecehkan dan merampas barang sopir taksi yang menumpanginya pada November 2020. Pada saat kejadian, sopir itu mencoba membangunkannya di dalam mobil. Lee ketika itu sedang mabuk.

“Sifat kejahatannya tidak ringan karena dia menyerang pengemudi hanya karena mabuk, yang berpotensi membahayakan pihak ketiga dengan menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul seperti dikutip kantor berita Yonhap, Kamis (25/8/2022).

Menurut pengadilan, Lee juga berusaha menutupi insiden itu dengan menyuap pengemudi taksi dengan lebih dari 10 juta won (lebih dari Rp110 juta). Terdakwa juga menekan sang sopir agar menghapus rekaman video dari kamera dasbor taksi. Rekaman itu menjadi alat bukti yang memberatkannya dalam persidangan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

IKN Terima Investasi Rp1,15 triliun dari Perusahaan Korsel, bakal Bangun Apartemen dan Hotel

Nasional
3 hari lalu

Polisi Usut Penyebab Taksi Green SM Mogok di Pelintasan Pemicu Kecelakaan Kereta Bekasi

Nasional
7 hari lalu

Kemenhub Ancam Bekukan Izin Taksi Green SM buntut Kecelakaan Kereta Api di Bekasi

Internasional
7 hari lalu

Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee Dihukum Penjara 4 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal