SEOUL, iNews.id – Mantan Wakil Menteri Kehakiman Korea Selatan, Lee Yong Gu, menerima hukuman percobaan enam bulan penjara. Dia dibui lantaran menyerang seorang sopir taksi dan berusaha untuk menghancurkan alat bukti video yang merekam perbuatannya.
Menurut media Korsel, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menghukum Lee karena melecehkan dan merampas barang sopir taksi yang menumpanginya pada November 2020. Pada saat kejadian, sopir itu mencoba membangunkannya di dalam mobil. Lee ketika itu sedang mabuk.
“Sifat kejahatannya tidak ringan karena dia menyerang pengemudi hanya karena mabuk, yang berpotensi membahayakan pihak ketiga dengan menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul seperti dikutip kantor berita Yonhap, Kamis (25/8/2022).
Menurut pengadilan, Lee juga berusaha menutupi insiden itu dengan menyuap pengemudi taksi dengan lebih dari 10 juta won (lebih dari Rp110 juta). Terdakwa juga menekan sang sopir agar menghapus rekaman video dari kamera dasbor taksi. Rekaman itu menjadi alat bukti yang memberatkannya dalam persidangan.