Seorang kepala negara dan partai politik tertentu dapat berkuasa berpuluh-puluh tahun dengan cara membungkam oposisi. Perubahan sistem politik terjadi di awal 1990-an karena negara-negara maju tidak lagi mendukung pemimpin otoriter di Afrika dan mendorong terjadinya perubahan sistem politik yang lebih kompetitif dan demokratis. Salah satunya adalah pembatasan masa jabatan presiden yang rata-rata adalah dua periode.
Beberapa kepala negara seperti Burundi, Kamerun, Chad, Sudan, atau Uganda mencoba untuk mengubah masa jabatan tersebut agar mereka berkuasa kembali. Mereka melakukannya baik secara konstitusional, yaitu melalui referendum seperti di Burkina Faso (1997), Guinea (2001), Chad (2005), Uganda (2005), Sudan (2005), Nigeria (2009), Rwanda (2015), Congo-Brazzaville (2015) atau melalui perubahan parlemen seperti Namibia (1999), Togo (2002), Gabon (2003), Kamerun (2008), Djibouti (2010), Rwanda (2015). Ada beberapa negara yang berhasil seperti Burundi, Chad atau Djibouti, tetapi ada juga yang gagal seperti Burkina Faso, Malawi, atau Nigeria ( Tull & Simons, 2017).
Tambahan lagi menurut Tull & Simons (2017) adalah bahwa negara-negara yang mengubah masa jabatan presiden mengalami penurunan indikator kebebasan menurut standar Freedom House.
Dalam skor tersebut, yang demokratis mendapat skor lebih tinggi. Negara yang mengubah masa jabatan presidennya mendapat skor 6,50, yang gagal mengubah mendapat 8,60 sementara yang tetap konsisten mendapat nilai 10,17. Indikator yang dipakai meliputi variabel dari kebebasan berpendapat hingga kebebasan berpolitik.
Artikel yang terbatas ini belum dapat menghubungkan apakah ada korelasi positif antara rendahnya skor kebebasan demokrasi akibat perubahan perpanjangan masa jabatan presiden dengan keterbelakangan ekonomi. Namun di Afrika, perubahan panjang masa jabatan presiden berpengaruh pada stabilitas politik yang kemudian memengaruhi jalannya perekonomian.
Pengalaman negara-negara sub-sahara Afrika ini perlu menjadi pertimbangan bagi para tokoh politik di Indonesia apabila ingin mewacanakan perubahan secara mendasar atas sistem politik yang selama ini telah terlembagakan.*
*Artikel ini telah tayang di Koran SINDO