STOCKHOLM, iNews.id – Masih ingatkah pembaca dengan Salwan Momika? Pria yang ingin tenar secara instan lewat aksi membakar mushaf Alquran di Swedia, tahun lalu, kini telah diseret ke meja hijau.
Laman Alarabiyah melansir, jaksa Swedia hari ini mendakwa Momika dan rekannya, Salwan Najem, dengan tuduhan menghasut kebencian etnis atas sejumlah aksi kejinya membakar kitab suci yang memicu kemarahan di Dunia Islam pada 2023. Momika adalah warga Katolik Irak yang bermigrasi ke Swedia dan menjadi ateis.
“Kedua pria (Momika dan Najem) tersebut dituntut karena pada keempat kesempatan tersebut telah membuat pernyataan dan memperlakukan Alquran dengan cara yang dimaksudkan untuk mengekspresikan penghinaan terhadap umat Islam karena keyakinan mereka,” ungkap jaksa senior Swedia, Anna Hankkio, dalam sebuah pernyataan.
Menurut lembar dakwaan, Momika dan Najem telah menodai Alquran, termasuk membakarnya, sambil melontarkan komentar-komentar yang merendahkan umat Islam, dalam satu aksi unjuk rasa di luar masjid di Ibu Kota Stockholm.
“Menurut pendapat saya, pernyataan dan tindakan pria tersebut termasuk dalam ketentuan tentang hasutan terhadap kelompok etnis atau bangsa dan penting bahwa masalah ini diadili di pengadilan,” tambah jaksa.