Masjid di Arab Saudi Hanya Dibolehkan Pakai Pengeras Suara Luar untuk Azan dan Ikamah

Anton Suhartono
Masjid di Saudi hanya dibolehkan menggunakan pengeras suara luar saat azan dan ikamah (Foto: Saudi Gazette)

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan alasan yang mendasari aturan ini yakni tuntunan Nabi Muhammad SAW bahwa ibadah sholat dan berdoa kepada Allah SWT dilakukan dengan tenang sehingga tidak mengganggu satu sama lain.

"Jangan merugikan orang lain dan orang lain juga tidak boleh merugikan Anda," demikian bunyi pernyataan, seperti dikutip dari Saudi Gazette, Rabu (26/5/2021).

Suara imam sholat cukup didengar oleh jemaah di dalam masjid, sehingga tidak perlu menggunakan pengeras suara luar.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Bulog Mulai Tawarkan Beras Premium ke Importir Arab Saudi, Targetkan Ekspor Tahun Ini

Nasional
4 hari lalu

 Kerajaan Arab Saudi Beri 100 Ton Kurma Premium untuk RI jelang Ramadan

Nasional
4 hari lalu

Menhaj Ungkap RI Ekspor Beras hingga Ikan ke Arab Saudi untuk Kebutuhan Jemaah Haji

Megapolitan
5 hari lalu

Program Peduli Masjid Terus Berlanjut untuk Kenyamanan Jemaah di Masjid Al Falah Srogol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal