Dalam surat edaran tersebut dijelaskan alasan yang mendasari aturan ini yakni tuntunan Nabi Muhammad SAW bahwa ibadah sholat dan berdoa kepada Allah SWT dilakukan dengan tenang sehingga tidak mengganggu satu sama lain.
"Jangan merugikan orang lain dan orang lain juga tidak boleh merugikan Anda," demikian bunyi pernyataan, seperti dikutip dari Saudi Gazette, Rabu (26/5/2021).
Suara imam sholat cukup didengar oleh jemaah di dalam masjid, sehingga tidak perlu menggunakan pengeras suara luar.