BEIJING, iNews.id – Pemerintah China akhirnya menghapus persyaratan wajib tes PCR bagi siapa saja yang baru tiba di Beijing. Hal itu terungkap lewat surat edaran yang diterbitkan Kementerian Perhubungan China.
Dalam surat tertanggal 15 Desember itu disebutkan, bus antar-jemput penumpang dan bus antarprovinsi yang keluar-masuk Beijing akan kembali beroperasi secara bertahap. Persyaratan wajib melakukan tes PCR bagi pelaku perjalanan yang tiba di Beijing dengan menggunakan bus, kendaraan sewa, dan taksi akan dihapus.
Para penumpang juga tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 melalui kode kesehatan. Namun, penumpang transportasi umum masih diwajibkan mengenakan masker selama dalam perjalanan.
Selain itu, para pengelola terminal bus tetap diinstruksikan untuk menerapkan tindakan pencegahan Covid-19 kepada para pegawainya. Mereka diwajibkan melakukan tes PCR harian dan memantau kondisi kesehatannya.