ISLAMABAD, iNews.id - Mahkamah Agung Pakistan mengeluarkan putusan yang mengejutkan, Rabu (6/3/2024). Hasil penyelidikan terbaru mengungkap mantan Perdana Menteri (PM) Zulfikar Ali Bhutto dihukum mati di tiang gantung 44 tahun lalu tanpa melalui proses persidangan yang adil. Bhutto dieksekusi mati pada 1979 di bawah pemerintahan saat itu, PM Ziaul Haq.
“Kami tidak mendapati bahwa persidangan yang adil dan persyaratan proses yang adil telah terpenuhi,” kata Hakim Ketua Mahkamah Agung, Qazi Faez Isa, saat menyampaikan putusan yang dihasilkan secara bulat oleh sembilan anggota majelis hakim, seperti dikutip dari Reuters.
Perdana Menteri Shehbaz Sharif memuji putusan tersebut.
“Ini merupakan perkembangan positif bahwa kesalahan yang dilakukan oleh pengadilan telah diperbaiki,” katanya, dalam pernyataan yang dikeluarkan kantor perdana menteri.
Bhutto merupakan pendiri Partai Rakyat Pakistan (PPP) yang sekarang dipimpin cucunya sekaligus mantan menteri luar negeri, Bilawal Bhutto Zardari.
Putusan tersebut merupakan tanggapan atas rujukan yudisial yang diajukan ayah Bhutto Zardari, Asif Ali Zardari, saat menjabat presiden Pakistan pada 2011. Mereka meminta Mahkamah Agung untuk meninjau kembali hukuman mati yang dijatuhkan kepada Bhutto.
“Keluarga kami menunggu tiga generasi untuk mendengar pernyataan ini,” kata Bhutto Zardari, dalam pernyataan di media sosial X.
Rencananya Mahkamah Agung akan akan mengeluarkan perintah lebih rinci pasca-putusan tersebut.