JAKARTA, iNews.id - Tilang elektronik atau Electric Traffic Law Enforcement (ELTE) mulai diberlakukan di Indonesia sejak 2018. Tahun ini penerapan ELTE diperluas ke seluruh Indonesia seiring larangan tilang di tempat oleh Mabes Polri.
Tilang elektronik dinilai lebih efektif dan akurat dalam memantau pelanggaran di jalanan. Selain itu sistem ini menghindari praktik damai di tempat.
Sistem pengawasan lalu lintas secara elektronik sudah diberlakukan lebih dulu di beberapa negara. Bahkan ada yang sudah memaksimalkan dengan menggunakan jenis CCTV berbeda.
Berikut negara yang memberlakukan tilang elektronik:
 
1. Jepang
Jepang sudah menerapkan tilang elektronik sejak 2014. Pada awal penerapan dipasang ribuan CCTV di berbagai wilayah negara itu. Bahkan CCTV tak hanya dipasang tidak hanya di jalan besar, tapi gang-gang kecil.
Dengan alat ini, kedisiplinan masyarakat Jepang terhadap peraturan lalu lintas semakin meningkat. Tilang elektronik mampu mengumpulkan denda hingga Rp221 juta dari para pelanggar.
 
2. Amerika Serikat
Amerika Serikat menerapkan tilang elektronik lebih lama daripada Jepang yakni sejak 2009. Sistem ini mampu menangkap banyak pelanggaran lalu lintas. Pada awal penerapan, sebanyak 400 kota di seluruh negara bagian memasang perangkat tilang elektronik.