JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meniadakan tilang manual. Penindakan pelanggaran lalu lintas (lalin) pun mengandalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Kapolri menjelaskan petugas di lapangan hanya melakukan tindakan-tindakan yang bersifat edukatif.
“Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas,” kata Sigit dalam situs NTMC, Senin (24/10/2022).
Dia memperingatkan kepada jajaran polisi lalu lintas bahwa penegakan hukum di lokasi dilakukan saat terjadi kejadian menonjol, seperti kecelakaan lalu lintas.
“Kecuali memang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan,” kata dia.
Tilang elektronik ini pun secara bertahap akan diterapkan di sejumlah kota-kota besar di Indonesia. Sejauh ini ada beberapa bentuk ETLE yang digunakan untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Berikut tiga macam ETLE yang digunakan:
1. ETLE CCTV
ETLE CCTV atau bisa disebut ETLE statis merupakan bentuk alat tilang elektronik paling umum. Penggunaan alat tilang elektronik jenis ini pertama kali diterapkan di DKI Jakarta. Namun kini penggunaan ETLE CCTV sudah digunakan di kota-kota lain.
Di Jakarta kini ada 57 titik yang dipasang ETLE statis ini. Di lokasi-lokasi tersebut CCTV mengawasi 24 jam lalu lintas.