Korlantas Polri Maksimalkan Tilang Elektronik, Siapkan ETLE Statis hingga Mobile

Antara
Kamera tilang elektronik atau ETLE (foto: Polri)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan memastikan pihaknya memaksimalkan peran tilang elektronik (ETLE). Korlantas pun sudah menyiapkan ETLE statis hingga mobile untuk mendukung langkah ini.

"Korlantas Polri sampai saat ini sudah memiliki 280 lebih ETLE statis dan 800 lebih ELTE mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas. Di samping itu, Korlantas juga memiliki 50 ETLE mobile yang terintegrasi dengan mobil," ujar dia, Sabtu (22/10/2022).

Meski tilang manual ditiadakan, penegakan terhadap pelanggaran lalu lintas akan tetap dilaksanakan oleh Korlantas Polri. Penegakan bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan sekaligus memberikan perlindungan dan keselamatan kepada masyarakat di jalan.

"Contohnya, aturan tentang penggunaan helm. Itu kan untuk melindungi masyarakat atau pengguna kendaraan bermotor roda dua sehingga tidak menimbulkan fatalitas yang tinggi ketika terjadi kecelakaan," ujar Aan.

Dia menyampaikan penegakan terdiri atas dua cara yaitu secara justitia dan nonjustitia. Justitia artinya penyelesaiannya melalui proses hukum sampai vonis pengadilan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Rombongan Moge Terobos Jalur Transjakarta di Jakbar: 14 Kena Tilang

Nasional
2 bulan lalu

Viral Rombongan Moge Terobos Jalur Transjakarta di Jakbar, Segini Dendanya

Megapolitan
2 bulan lalu

Polda Metro Tindak 3.572 Pelanggaran di Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2025

Mobil
2 bulan lalu

Polisi Gelar Operasi Patuh pada 14-27 Juli 2025, Siap-Siap Ini Kendaraan yang Bakal Ditilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal