JAKARTA, iNews.id - Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan memastikan pihaknya memaksimalkan peran tilang elektronik (ETLE). Korlantas pun sudah menyiapkan ETLE statis hingga mobile untuk mendukung langkah ini.
"Korlantas Polri sampai saat ini sudah memiliki 280 lebih ETLE statis dan 800 lebih ELTE mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas. Di samping itu, Korlantas juga memiliki 50 ETLE mobile yang terintegrasi dengan mobil," ujar dia, Sabtu (22/10/2022).
Meski tilang manual ditiadakan, penegakan terhadap pelanggaran lalu lintas akan tetap dilaksanakan oleh Korlantas Polri. Penegakan bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan sekaligus memberikan perlindungan dan keselamatan kepada masyarakat di jalan.
"Contohnya, aturan tentang penggunaan helm. Itu kan untuk melindungi masyarakat atau pengguna kendaraan bermotor roda dua sehingga tidak menimbulkan fatalitas yang tinggi ketika terjadi kecelakaan," ujar Aan.
Dia menyampaikan penegakan terdiri atas dua cara yaitu secara justitia dan nonjustitia. Justitia artinya penyelesaiannya melalui proses hukum sampai vonis pengadilan.