Menghina Presiden Erdogan, Politikus Ini Divonis 3,5 Tahun Penjara

Djairan
Selahattin Demirtas (Foto: Reuters)

ANKARA, iNews.id - Pengadilan Turki menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Selahattin Demirtas karena menghina Presiden Recep Tayyip Erdogan. Dia merupakan mantan wakil ketua Partai Demokratik Rakyat (HDP) yang pro-Kurdi. 

Hukuman tersebut dijatuhkan kurang dari sepekan setelah jaksa memasukkan HDP sebagai partai terlarang. 

Sebelumnya para sekutu Erdogan menyerukan agar HDP dilarang karena memiliki hubungan dengan Partai Pekerja Kurdistan (PKK). PKK lebih dulu dilarang di Turki, bahkan dimasukkan dalam daftar teroris. 

HDP membantah tuduhan tersebut dan menyebut upaya itu sebagai kudeta politik. 

Pengacara Demirtas, Ramazan Demir, mengatakan hukuman yang dijatuhkan terhadap kliennya pada Senin (22/3/2021) itu merupakan salah satu vonis terlama terkait tuduhan menghina presiden Turki.

Pengadilan mengabaikan putusan pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Eropa yang menyerukan pembebasan segera Demirtas dengan mengatakan penahanannya merupakan kedok untuk membatasi pluralisme.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Prabowo Tegaskan Indonesia Negara Demokrasi: Kalau Tidak Gue Gak Jadi Presiden

Nasional
16 hari lalu

Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Pengamat: Jalan Pengabdian kepada Rakyat

Nasional
19 hari lalu

Ahok Tantang Jaksa Periksa Presiden di Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Nasional
20 hari lalu

Kapolri: Posisi Polri di Bawah Presiden Sangat Ideal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal