ANKARA, iNews.id - Pengadilan Turki menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Selahattin Demirtas karena menghina Presiden Recep Tayyip Erdogan. Dia merupakan mantan wakil ketua Partai Demokratik Rakyat (HDP) yang pro-Kurdi.
Hukuman tersebut dijatuhkan kurang dari sepekan setelah jaksa memasukkan HDP sebagai partai terlarang.
Sebelumnya para sekutu Erdogan menyerukan agar HDP dilarang karena memiliki hubungan dengan Partai Pekerja Kurdistan (PKK). PKK lebih dulu dilarang di Turki, bahkan dimasukkan dalam daftar teroris.
HDP membantah tuduhan tersebut dan menyebut upaya itu sebagai kudeta politik.
Pengacara Demirtas, Ramazan Demir, mengatakan hukuman yang dijatuhkan terhadap kliennya pada Senin (22/3/2021) itu merupakan salah satu vonis terlama terkait tuduhan menghina presiden Turki.
Pengadilan mengabaikan putusan pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Eropa yang menyerukan pembebasan segera Demirtas dengan mengatakan penahanannya merupakan kedok untuk membatasi pluralisme.