Sebagai upaya penyelesaian, kemlu mengusulkan tiga hal, pertama, 18 korban yang sudah berada di KBRI Beijing difasilitasi pemulangannya.
Kedua, pemrosesan dokumen legalisasi pernikahan campuran di Kedubes China dan di China dilakukan dengan pemeriksaan lebih teliti. Retno juga telah meminta otoritas di Indonesia melakukan proses yang sama.
Ketiga, Retno mengharapkan kerja sama untuk pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Beberapa tersangka sudah ditangkap di Indonesia, namun masih perlu kerja sama dari pemerintah China untuk melakukan penegakan hukum guna menangkap para agen di negara itu.