Kasus ekstradisi di Singapura dengan proses hukum terlama sejauh ini memakan waktu sekitar 2 tahun. Kasus tersebut melibatkan dua bersaudara dari India, Avanish Kumar Jha dan Rajnish Kumar Jha. Mereka ditangkap di Singapura pada April 2023 dan diekstradisi ke Amerika Serikat pada Februari 2025 untuk menghadapi dakwaan terkait penjualan narkoba.
Perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia mulai berlaku pada 21 Maret 2024. Ekstradisi berlaku untuk pelaku berbagai kejahatan, seperti korupsi, pencucian uang, dan penyuapan. Selain itu kesepakatan ini diterapkan secara retrospektif terhadap kejahatan yang dilakukan hingga 18 tahun lalu.
Tannos ditangkap oleh otoritas Singapura pada 17 Januari lalu atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun.
Kementerian Hukum Singapura menyatakan, Indonesia mengajukan permintaan ekstradisi resmi pada 24 Februari. Tannos masuk dalam daftar pencarian orang sejak 19 Oktober 2021, dan diyakini tinggal di Singapura sejak 2017.
Sidang terakhir Tannos seharusnya berlangsung pada 7 Maret lalu, namun ditunda karena dia dirawat di rumah sakit.