Menteri Singapura Sebut Esktradisi Paulus Tannos Bisa Makan Waktu 2 Tahun, Ini Penjelasannya

Anton Suhartono
Proses ekstradisi Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po mungkin memakan waktu 2 tahun (Foto: KPK)

SINGAPURA, iNews.id - Pemerintah Singapura menegaskan telah menerima permintaan ekstradisi buronan kasus korupsi Paulus Tannos atau Tjhin Thian Po dari Indonesia. Ini merupakan permintaan pertama Indonesia terhadap Singapura sejak kedua negara meneken perjanjian ekstradisi penjahat tertentu.

Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura K Shanmugam mengatakan dalam konferensi pers, Senin (10/3/2025), Singapura menanggapi permintaan ekstradisi Tannos dengan sangat serius. Jaksa Agung akan berusaha mempercepat prosesnya.

Tannos, kata Shanmugam, telah menunjuk pengacara untuk melawan permintaan ekstradisi tersebut. Oleh karena itu, proses ekstradisi pria berusia 60 tahunan itu mungkin memakan waktu paling cepat 2 tahun.

Berdasarkan Undang-Undang Ekstradisi, buronan berhak langsung menyetujui permintaan serta mempercepat proses ekstradisi sesuai dengan hukum internasional. Tujuannya untuk efisiensi serta mencegah buronan ditahan lebih lama daripada waktu semestinya.

Namun Tannos menolak untuk diekstradisi. Jika dia menerima, maka prosesnya hanya memakan waktu 6 bulan, bahkan lebih cepat lagi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 hari lalu

Prabowo Ingatkan TNI Tak Boleh Jauh dari Rakyat: Jiwa dan Ragamu Milik Indonesia!

6 hari lalu

Indonesia Buka Peluang Investasi Energi Surya 100 GWp, Investor AS Dibidik

10 hari lalu

Menlu Sugiono di Sidang Umum PBB: Indonesia Akan Terus Bersama Palestina

11 hari lalu

Ngeri! Super El Nino Bisa Renggut 451.000 Nyawa di Seluruh Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal