Merasa Tak Bersalah, Najib Razak: Ini Kesempatan Bersihkan Nama Saya

Nathania Riris Michico
Mantan PM Malaysia Najib Razak saat meninggalkan ruang sidang di Kuala Lumpur. (Foto: Reuters)

Ada beberapa dakwaan yang menjerat pria 64 tahun itu. Pertama, dia didakwa menerima suap 42 juta ringgit atau sekitar Rp148 miliar untuk memuluskan pinjaman sebesar 4 miliar ringgit dari dana pensiun Kumpulan Wang Parsaraan (KWAP) ke SRC International.

Najib juga menghadapi tiga dakwaan kejahatan pelanggaran kepercayaan (CBT) dalam kapasitasnya sebagai perdana menteri, menteri keuangan, dan penasihat emiritus SRC International, yang melibatkan total uang 4 miliar ringgit.

Dakwaan lain adalah penyalahgunaan dana melibatkan beberapa bank di Malaysia di tiga waktu berbeda, yakni antara 24 Desember 2014 dan 2 Maret 2015, masing-masing senilai 27 juta ringgit, 10 juta ringgit, dan 15 juta ringgit.

Sidang lanjutan Najib akan digelar tujuh bulan mendatang. Pengadilan menetapkan 19 hari persidangan antara Februari dan Maret 2019; yakni 18-28 Februari, 4-9 Maret, 11-15 Maret 2019.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
2 bulan lalu

Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun, Najib Razak Ajukan Banding

Internasional
2 bulan lalu

Eks PM Malaysia Najib Razak Total Divonis 165 Tahun Penjara Buntut Megakorupsi

Internasional
2 bulan lalu

Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun

Internasional
2 bulan lalu

Mantan PM Malaysia Najib Razak Dinyatakan Bersalah terkait Penyalahgunaan Dana Rp9,5 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal