Pada 2018, surat kabar pro-pemerintah "Youm7" menuduh Kirkpatrick dengan sengaja memutarbalikkan citra (gambar) Mesir, setelah dia melaporkan bahwa pejabat Mesir secara diam-diam menerima pengakuan AS atas Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Ditolaknya Kirkpatrick memasuki Mesir merupakan kasus tebaru dari berbagai tindakan keras yang lebih luas negara itu terhadap media selama beberapa tahun terakhir.
Bulan lalu, pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada pembawa acara televisi karena mewawancarai seorang lelaki gay.
Seorang jurnalis Inggris diusir pada Februari 2018 lantaran dituduh melanggar hukum dengan melakukan wawancara tanpa izin pers.
Undang-undang baru yang disahkan pada September memperketat kontrol internet, memberikan wewenang kepada otoritas untuk memantau akun media sosial populer dan memblokir "berita palsu".
Kelompok-kelompok HAM menyatakan, undang-undang semacam itu bertujuan memperkuat kontrol negara terhadap media dan mengekang kebebasan berekspresi.
Mesir menduduki peringkat 161 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia pada 2018 dan 2017.