Mesir Vonis Mati 17 Pelaku Bom Gereja Kristen Koptik

Nathania Riris Michico
Gereja Kristen Koptik di Mesir. (Foto: Reuters)

KAIRO, iNews.id - Sebanyak 17 orang dijatuhi vonis hukuman mati oleh pengadilan militer Mesir atas keterlibatan mereka dalam kasus serangan bom di Gereja Kristen Koptik.

Pada perkara yang sama, seperti dilaporkan kantor berita Mesir, Mena, Jumat (12/10/2018), pada 2016 dan 2017, ada sebanyak 19 pelaku lain yang lebih dulu dihukum penjara seumur hidup.

Kelompok sipil yang bergerak di bidang hak asasi manusia, Amnesty Internasional, menuding vonis mati itu sangat tidak adil.

Sementara sebelumnya, kelompok Negara Islam (ISIS) mengklaim para milisi mereka berada di balik serangan 2017 itu. Bom yang meledak di Gereja Koptik di Kota Aleksandria tersebut menewaskan lebih dari 45 orang.

"Tidak ada keraguan bahwa para pelaku serangan mengerikan itu seharusnya mendapat ganjaran setimpal atas kejahatan mereka," demikian pernyataan Amnesty Internasional.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kalahkan Australia di Piala Dunia, Pelatih Mesir: Ini untuk Rakyat Palestina!

57 tahun lalu

Momen Pelatih Mesir Bentangkan Bendera Palestina Setelah Menang atas Australia di Piala Dunia

57 tahun lalu

Polri: Syekh Ahmad Al Misry Berkewarganegaraan Ganda, Indonesia dan Mesir

57 tahun lalu

Pencuri Apes, Jatuh dari Lantai 9 Apartemen hingga Tewas Usai Gasak Perhiasan Emas 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal