Mesir Vonis Mati 17 Pelaku Bom Gereja Kristen Koptik

Nathania Riris Michico
Gereja Kristen Koptik di Mesir. (Foto: Reuters)

"Namun menjatuhkan hukuman mati secara massal setelah peradilan militer yang tak berimbang bukanlah keadilan dan tak akan mampu mencegah serangan sektarian berikutnya," kata mereka.

Amnesty menyebut, para terduga pelaku serangan Gereja Koptik seharusnya diadili di peradilan sipil yang sesuai dengan asas hak asasi manusia.

Sejak 2014, otoritas Mesir mengadili lebih dari 15 ribu orang sipil ke pengadilan militer. Proses itu dianggap tak memberikan perlindungan hukum sama sekali bagi para terduga pelaku kejahatan.

Pada Kamis kemarin, Pengadilan militer Mesir juga menjatuhi hukuman penjara selama 10 hingga 15 tahun bagi 10 pelaku serangan Gereja Koptik lainnya.

Para terdakwa disebut dapat mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan.

Dua bom yang meledak di Gereja Koptik di Aleksandria dan Delta Sungai Nil di Kota Tanta terjadi pada April 2017. Kelompok ISIS dituding bertanggung jawab atas serangan itu.

Sementara pada Desember 2016, serangan serupa juga terjadi di kompleks gereja katedral di Kairo dan menewaskan sekitar 25 orang.

Gereja Kristen Koptik di Mesir beberapa kali menjadi target serangan kelompok ISIS. Komunitas gereja itu disebut memiliki populasi sebesar 10 persen dari total jumlah warga Mesir.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
9 jam lalu

Viral! Pria Kristen Menang Kompetisi Alquran, Hadiah Umrah Diberi ke Tetangga Muslim

6 hari lalu

Dubes Mesir Bangga Negaranya yang Pertama Akui Kemerdekaan Indonesia

20 hari lalu

Gempa M5,6 Guncang Mesir, Kemlu Patikan Kondisi WNI Aman

25 hari lalu

Militer AS Serang Iran Lagi, Ledakan Guncang Beberapa Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal