"Namun menjatuhkan hukuman mati secara massal setelah peradilan militer yang tak berimbang bukanlah keadilan dan tak akan mampu mencegah serangan sektarian berikutnya," kata mereka.
Amnesty menyebut, para terduga pelaku serangan Gereja Koptik seharusnya diadili di peradilan sipil yang sesuai dengan asas hak asasi manusia.
Sejak 2014, otoritas Mesir mengadili lebih dari 15 ribu orang sipil ke pengadilan militer. Proses itu dianggap tak memberikan perlindungan hukum sama sekali bagi para terduga pelaku kejahatan.
Pada Kamis kemarin, Pengadilan militer Mesir juga menjatuhi hukuman penjara selama 10 hingga 15 tahun bagi 10 pelaku serangan Gereja Koptik lainnya.
Para terdakwa disebut dapat mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan.
Dua bom yang meledak di Gereja Koptik di Aleksandria dan Delta Sungai Nil di Kota Tanta terjadi pada April 2017. Kelompok ISIS dituding bertanggung jawab atas serangan itu.
Sementara pada Desember 2016, serangan serupa juga terjadi di kompleks gereja katedral di Kairo dan menewaskan sekitar 25 orang.
Gereja Kristen Koptik di Mesir beberapa kali menjadi target serangan kelompok ISIS. Komunitas gereja itu disebut memiliki populasi sebesar 10 persen dari total jumlah warga Mesir.