Miliarder India Gautam Adani Terancam Hukuman Penjara di AS terkait Suap Rp4 Triliun

Anton Suhartono
Miliarder India Gautam Adani terjerat kasus hukum di Amerika Serikat (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Miliarder IndiaGautam Adani terjerat kasus hukum di Amerika Serikat. Jaksa federal AS mendakwa Adani terkait dengan kasus suap senilai 250 dolar AS atau sekitar Rp4 triliun di India.

Salah satu orang terkaya di dunia itu beserta beberapa terdakwa lain berjanji untuk membayar lebih dari 250 juta dolar AS sebagai suap kepada pejabat pemerintah India untuk memenangkan kontrak energi surya. Namun dia menyembunyikan rencana untuk membayar pejabat itu saat mencari investor dari AS.

Selain Adani, jaksa AS juga mendakwa dua keponakanannya, Sagar R Adani dan Vneet S Jaain. Keduanya merupakan pimpinan perusahaan energi terbarukan India.

"Para terdakwa mengatur skema rumit untuk menyuap pejabat pemerintah India guna mengamankan kontrak senilai miliaran dolar," kata Breon Peace, jaksa AS untuk Distrik Timur New York yang menangani kasus tersebut, seperti dikutip dari Reuters.

Penuntutan kasus ini bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Ini berarti Departemen Kehakiman AS yang baru di bawah pemerintahan Donald Trump yang akan menentukan kelanjutannya. Jaksa AS dari Brooklyn yang ditunjuk menangani kasus ini diperkirakan akan mundur dan digantikan oleh pilihan pemerintahan Trump.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
13 jam lalu

Ford Cs Ketakutan, Kongres AS Diminta Blokir Permanen Mobil China

13 jam lalu

Teluk Persia Panas! Militer AS Serang 3 Kapal Tanker Iran

10 jam lalu

Ini Skenario Israel Usir Jutaan Warga Gaza dalam 7 Tahun

24 jam lalu

AS Setujui Penjualan Bom dan Peralatan Militer Senilai Rp88 Triliun ke Arab Saudi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal