Miliarder India Gautam Adani Terancam Hukuman Penjara di AS terkait Suap Rp4 Triliun

Anton Suhartono
Miliarder India Gautam Adani terjerat kasus hukum di Amerika Serikat (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Miliarder IndiaGautam Adani terjerat kasus hukum di Amerika Serikat. Jaksa federal AS mendakwa Adani terkait dengan kasus suap senilai 250 dolar AS atau sekitar Rp4 triliun di India.

Salah satu orang terkaya di dunia itu beserta beberapa terdakwa lain berjanji untuk membayar lebih dari 250 juta dolar AS sebagai suap kepada pejabat pemerintah India untuk memenangkan kontrak energi surya. Namun dia menyembunyikan rencana untuk membayar pejabat itu saat mencari investor dari AS.

Selain Adani, jaksa AS juga mendakwa dua keponakanannya, Sagar R Adani dan Vneet S Jaain. Keduanya merupakan pimpinan perusahaan energi terbarukan India.

"Para terdakwa mengatur skema rumit untuk menyuap pejabat pemerintah India guna mengamankan kontrak senilai miliaran dolar," kata Breon Peace, jaksa AS untuk Distrik Timur New York yang menangani kasus tersebut, seperti dikutip dari Reuters.

Penuntutan kasus ini bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Ini berarti Departemen Kehakiman AS yang baru di bawah pemerintahan Donald Trump yang akan menentukan kelanjutannya. Jaksa AS dari Brooklyn yang ditunjuk menangani kasus ini diperkirakan akan mundur dan digantikan oleh pilihan pemerintahan Trump.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
4 jam lalu

Trump Klaim AL dan AU Iran Sudah Lenyap, Pabrik Senjata Hancur

6 jam lalu

Kecelakaan Horor, Pesawat Cessna Tabrak Helikopter Polisi di Udara

7 jam lalu

Trump Ancam Hukum Negara-negara yang Kerja Sama Ekonomi dengan Iran

9 jam lalu

Trump Gelar Perang Ekonomi terhadap Iran, Menlu Araghchi: Pengalihan Isu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal