KJRI Cape Town mencatat saat ini terdapat 44 anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas dan 6 yang sudah akan mencapai umur 18 tahun.
Terkait anak berkewarganegaraan ganda, salah satu isu yang mengemuka adalah pelepasan kewarganegaraan Indonesia jika telah mencapai umur 21 tahun. Beberapa orang tua enggan untuk melaporkan pelepasan WNI anaknya karena dianggap terlalu rumit dan memakan biaya. Selain itu, berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak ada sanksi jika setelah berumur 21 tidak melepas kewarganegaraan Indonesianya.
Sementara itu, pilihan untuk tetap menjadi WNI pada umur 21 ataupun melepas kewarganegaraan juga dihadapkan dengan prosedur dan biaya yang harus dibayarkan. Banyak orang tua yang memilih untuk membiarkan kewarganegaraan Indonesia anaknya saat anak sudah berumur 21 tahun dan tetap menjadi warga negara setempat.
Dalam kesempatan ini, KJRI juga menggelar sholat gaib untuk salah satu ABK yakni Rasmani yang bekerja sebagai chef di sebuah kapal Jepang. Almarhum meninggal karena sakit.
KJRI telah berkoordinasi dengan pihak kapal, manning agency dan keluarga almarhum untuk pengurusan hak-hak yang bersangkutan, termasuk penyiapan dokumen-dokumen terkait untuk pemulangannya ke Indonesia.