Mufti Agung Arab Saudi Syekh Abdulaziz Sebut Melaksanakan Haji Tanpa Izin Berdosa

Anton Suhartono
Mufti Agung Arab Saudi Syekh Abdulaziz Al Al Sheikh menegaskan melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi merupakan perbuatan dosa (Foto: AP)

RIYADH, iNews.id - Mufti Agung Arab Saudi Syekh Abdulaziz Al Al Sheikh menegaskan melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi merupakan perbuatan dosa. Dia mengimbau kepada seluruh jemaah untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah kerajaan.

Pria yang juga menjabat Ketua Dewan Cendekiawan Senior dan Kepala Kepresidenan Umum Penelitian Ilmiah dan Fatwa itu menegaskan pelaksanaan haji tahun ini digelar dengan aturan yang sangat ketat. 

Pemerintah Saudi tak segan-segan menangkap, bahkan mendeportasi, jemaah dari negara mana pun yang masuk Makkah tanpa visa haji. Banyak jemaah yang menunjukkan visa ziarah atau kunjungan ditangkap kemudian dipulangkan ke negara masing-masing. Selain itu mereka tak diperbolehkan masuk Saudi semala 10 tahun.

"Berangkat haji tanpa izin adalah dosa bagi siapa pun yang melakukannya," kata Syekh Abdulaziz, dalam keterangannya yang dikutip dari Saudi Gazette, Sabtu (8/6/2024).

Selain izin visa, Syekh Abdulaziz juga menyoroti syarat vaksinasi setiap jemaah, termasuk Covid-19, dari Kementerian Kesehatan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Penyidik KPK Tiba di Arab Saudi, Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji

Internasional
5 hari lalu

Mengenal Taman Hiburan Megah Six Flags Qiddiya City yang Ubah Wajah Arab Saudi

Internasional
5 hari lalu

Wow! Arab Saudi Punya Roller Coaster Tercepat di Dunia, Melesat 250 Km per Jam

Internasional
7 hari lalu

Arab Saudi Pantau Terus Letusan Dahsyat Gunung Hayli Gubbi, Perbarui Informasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal