Sheikh Abdul Aziz mendukung keputusan tersebut dengan menyebutnya sebagai masalah serius. Bahkan sebelum pengumuman dari kementerian, pihaknya sudah melakukan intervensi.
"Ada dua syarat agar suatu amal diterima oleh Allah SWT: Ikhlas dan mengikuti ajaran Alquran dan Sunnah Nabi," kata Sheikh Abdul Aziz.
Selain itu Sheikh Abdul Aziz juga memperingatkan praktik perekaman dan memosting imam dan penceramah bisa terjerumus kepada perbuatan riya sebagaimana hadits Rasulullah SAW.
"Sungguh perkara yang paling aku takutkan dari kalian adalah syirik kecil, lalu ketika beliau ditanya tentang hal itu, beliau menjawab, riya”.