DOHA, iNews.id - Tuan rumah Piala Dunia 2022, Qatar, menerapkan pajak 10 persen untuk minuman beralkohol. Kebijakan itu mulai diberlakukan per 1 Januari.
Pajak “dosa” itu diberlakukan hanya beberapa pekan setelah negara Muslim di Teluk itu mengumumkan dalam pernyataan anggaran tahunan bahwa akan menerapkan pungutan untuk barang-barang yang merusak kesehatan.
Dilaporkan AFP, kebijakan itu diumumkan oleh Qatar Distribution Company, satu-satunya toko minuman beralkohol di negara itu. Dalam daftar harga baru setebal 30 halaman untuk bir, anggur, dan minuman keras lainnya, menyatakan pengenaan 100 persen “cukai.”
Daftar harga itu dibagikan meluas di media sosial dan memperlihatkan harga-harga minuman meroket dalam semalam. Disebutkan juga harga mulai berlaku pada 1 Januari.
Saat ditanya apakah dokumen yang beredar asli, seorang juru bicara pemerintah mengatakan kepada AFP, “Ya, benar.”