Mulai 1 Januari, Qatar Berlakukan Pajak Minuman Keras 100 Persen

Nathania Riris Michico
Berbagai jenis minuman keras di sebuah bar di Dubai. (Foto: Reuters)

DOHA, iNews.id - Tuan rumah Piala Dunia 2022, Qatar, menerapkan pajak 10 persen untuk minuman beralkohol. Kebijakan itu mulai diberlakukan per 1 Januari.

Pajak “dosa” itu diberlakukan hanya beberapa pekan setelah negara Muslim di Teluk itu mengumumkan dalam pernyataan anggaran tahunan bahwa akan menerapkan pungutan untuk barang-barang yang merusak kesehatan.

Dilaporkan AFP, kebijakan itu diumumkan oleh Qatar Distribution Company, satu-satunya toko minuman beralkohol di negara itu. Dalam daftar harga baru setebal 30 halaman untuk bir, anggur, dan minuman keras lainnya, menyatakan pengenaan 100 persen “cukai.”

Daftar harga itu dibagikan meluas di media sosial dan memperlihatkan harga-harga minuman meroket dalam semalam. Disebutkan juga harga mulai berlaku pada 1 Januari.

Saat ditanya apakah dokumen yang beredar asli, seorang juru bicara pemerintah mengatakan kepada AFP, “Ya, benar.”

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
1 bulan lalu

Blak-blakan, Menantu Trump Sebut Israel Tak Cerdas

Internasional
1 bulan lalu

Cerita Mantu Trump Jared Kushner Kecewa Berat kepada Israel karena Serang Hamas

Internasional
1 bulan lalu

Arab Saudi dan Amerika Bakal Teken Perjanjian Pertahanan Bulan Depan

Internasional
1 bulan lalu

Perundingan Israel-Hamas Buntu pada Isu Inti: Siapa yang Akan Kuasai Gaza?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal