Mulai 1 Januari, Qatar Berlakukan Pajak Minuman Keras 100 Persen

Nathania Riris Michico
Berbagai jenis minuman keras di sebuah bar di Dubai. (Foto: Reuters)

Dengan cukai baru, sebotol Bombay Sapphire gin berukuran 100 cl akan dijual seharga 340 riyal Qatar atau sekitar Rp1,35 juta. Anggur Shiraz 75 cl dari Afrika Selatan dijual seharga 86 riyal atau Rp332 ribu.

Satu pak bir Heineken ukuran 330 per kaleng dijual seharga 384 riyal atau Rp1,5 juta.

Membeli alkohol di Qatar diperbolehkan dengan izin, namun meminum minuman keras di tempat umum dilarang. Mengonsumsi minuman beralkohol hanya bisa dilakukan di bar-bar, klub-klub, dan hotel-hotel yang memiliki lisensi.

Minuman beralkohol diperkirakan akan menjadi subjek sensitif menjelang pelaksanaan Piala Dunia empat tahun lagi.

Pihak penyelenggara di Qatar menyatakan, minuman beralkohol akan tersedia untuk para penggemar di area-area tertentu, tapi bukan di tempat umum untuk menghormati budaya setempat.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
24 hari lalu

Iran Siap Buka Blokade Selat Hormuz dalam 7 Hari, Beri Syarat Ini ke AS

2 bulan lalu

Sempat Heboh Dievakuasi di Turki, Trump Bakal Gunakan Pesawat Air Force One Hadiah Qatar Lagi

2 bulan lalu

Kronologi Lengkap Aksi Viral Baca Al-Quran demi Miras di The Sounds Project!

3 bulan lalu

Hubungan yang Unik, Menlu Iran Kunjungi Qatar Setelah Militernya Serang Doha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal